periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengujian materiil terkait syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh dua advokat, yakni Raden Nuh dan Dian Amalia, yang meminta MK melarang keluarga Presiden maupun Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk ikut serta dalam Pilpres.

Dalam argumennya, para pemohon menilai keberadaan keluarga petahana dalam kontestasi Pilpres berpotensi merusak kemurnian kedaulatan rakyat akibat dominasi jabatan yang sedang berkuasa. Pemohon berpendapat, jika Pasal 169 UU Pemilu hanya mengatur syarat administratif tanpa memagari konflik kepentingan, maka asas negara hukum akan tercederai.

“Setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, karena dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya adalah pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme,” kata pemohon dalam berkas gugatannya, dikutip dari laman resmi MK, Kamis (26/2).

Pemohon menekankan, pasal yang ada saat ini membuka celah lebar bagi kehadiran kontestan yang memiliki hubungan kekerabatan dengan penguasa. Hal ini dinilai menciptakan hak istimewa (privilege) berbasis akses kekuasaan yang merugikan warga negara lainnya dalam berkompetisi secara setara.

“Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu ketika seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, sering dalam bentuk pekerjaan bagi anggota keluarganya,” ujar pemohon.

Pemohon menyebut, Pasal 169 UU Pemilu menegasikan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Sebab, nepotisme menciptakan privilege berbasis akses kekuasaan (state advantage) sehingga warga/kelompok lain tidak “setara kedudukannya” dalam kesempatan berkompetisi.

“Ini bukan meniadakan hak keluarga pejabat, tetapi menolak keistimewaan akibat jabatan (abuse of power),” ucap pemohon.

Lebih lanjut, pemohon menegaskan, suksesi kekuasaan dalam sistem presidensial harus mengandaikan prinsip rotasi, bukan kontinuitas kekuasaan berbasis relasi pribadi. Pemohon menilai kedaulatan rakyat terancam jika kekuasaan dapat diwariskan melalui kedekatan personal dengan pejabat yang sedang menjabat.

“Maka rotasi kekuasaan berpotensi berubah menjadi kontinuitas kekuasaan berbasis relasi pribadi, kondisi yang bertentangan dengan esensi kedaulatan rakyat, karena kedaulatan rakyat mengandaikan bahwa kekuasaan tidak boleh diwariskan melalui kedekatan personal dengan pejabat yang sedang menjabat,” tutur pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Majelis Hakim MK untuk menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan capres dan cawapres wajib bebas dari konflik kepentingan keluarga. Secara lebih rinci, berikut isi petitum pemohon:

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Indonesia.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Adapun, bunyi Pasal 169 UU Pemilu yang digugat dua warga tersebut adalah:

Pasal 169 

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: 

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia; 
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya; 
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara 
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; 
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; 
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; 
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD; 
l. terdaftar sebagai Pemilih 
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5(lima)tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi; 
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2(dua)kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
o. setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; 
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima)tahun atau lebih; 
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh)tahun; 
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat 
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; 
t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.