periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil terkait syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Putusan ini diambil lantaran Mahkamah menilai gugatan tersebut tidak jelas atau kabur (obscure).

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan langsung amar putusan tersebut dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Suhartoyo, di Gedung MK, Kamis (16/4).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan adanya ketidaklaziman dalam berkas permohonan para pemohon. Saldi menyoroti poin petitum yang dinilai saling bertentangan atau kontradiktif satu sama lain.

Mahkamah menilai para pemohon menunjukkan sikap ambigu dalam mengonstruksi norma baru yang mereka tawarkan.

Di satu sisi, pemohon ingin mempertahankan secara utuh norma Pasal 169 huruf a sampai dengan huruf t UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, di sisi lain, pemohon justru menambahkan substansi baru yang membatasi hak calon.

“Rumusan petitum para pemohon yang demikian adalah tidak lazim karena merumuskan petitum yang saling bertentangan atau kontradiktif. Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang kontradiktif tersebut,” jelas Saldi Isra.

Saldi merinci lebih dalam mengenai ambiguitas tersebut. Pemohon meminta agar Pasal 169 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, tetapi tetap ingin mempertahankan poin persyaratan huruf a sampai t secara penuh sembari menyisipkan frasa larangan keluarga petahana.

Frasa yang ingin ditambahkan oleh pemohon berbunyi: "...serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat."

Konstruksi yang membingungkan ini membuat Mahkamah berkesimpulan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat kejelasan sebuah gugatan materiil.

"Karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscure, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," ungkap Saldi.

Diketahui, MK menerima permohonan pengujian materiil terkait syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh dua advokat, yakni Raden Nuh dan Dian Amalia, yang meminta MK melarang keluarga Presiden maupun Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk ikut serta dalam Pilpres.

Dalam argumennya, para pemohon menilai keberadaan keluarga petahana dalam kontestasi Pilpres berpotensi merusak kemurnian kedaulatan rakyat akibat dominasi jabatan yang sedang berkuasa. Pemohon berpendapat, jika Pasal 169 UU Pemilu hanya mengatur syarat administratif tanpa memagari konflik kepentingan, maka asas negara hukum akan tercederai.

“Setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, karena dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya adalah pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme,” kata pemohon dalam berkas gugatannya, dikutip dari laman resmi MK, Kamis (26/2).