periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proses importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tersangka tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo (BPP), Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai.

"Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini (Kamis, 26/2) menetapkan tersangka baru yaitu saudara BPP. Kemudian tim melakukan penangkapan, di mana BPP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai di wilayah Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kamis (26/2).

Budi menjelaskan, penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan sejumlah tersangka sebelumnya, keterangan para saksi, serta rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik.

Penangkapan terhadap Budiman Bayu dilakukan di kantor pusat DJBC pada sore hari. Usai ditangkap, tersangka langsung digelandang ke markas lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Penangkapan tadi dilakukan sekitar pukul 16.00, dan saat ini BPP sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik," jelas Budi.

Budi menyampaikan, tersangka Budiman disangkakan telah melanggar ketentuan hukum terkait penerimaan gratifikasi.

“BPP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru," ungkapnya.

Salah satu bukti krusial yang mendasari penetapan tersangka ini adalah temuan uang tunai dalam jumlah besar saat tim penyidik melakukan penggeledahan sebelumnya. Penyidik menemukan uang senilai Rp5 miliar yang disimpan di dalam lima koper.

"Salah satunya temuan terkait lima koper berisi uang senilai Rp5 miliar. Dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami keterangan para saksi mengenai asal-usul dan peruntukan uang tersebut," tutur Budi.

Melalui pendalaman asal-usul dan peruntukan uang tersebut, penyidik akhirnya menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat BPP sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

KPK juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara ini, yaitu: Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kasi Intel DJBC; John Field (JF), Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray (BR).