periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunjukkan kewaspadaan terhadap potensi gratifikasi melalui fitur gift saat melakukan siaran langsung (live) di TikTok bersama anaknya. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk kehati-hatian pejabat publik dalam menjaga integritas.

"Pertama, kami tentunya menyampaikan apresiasi kepada Pak Menteri, yang aware dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/2).

Budi menyatakan, pemberian atau "saweran" yang diterima saat live TikTok Purbaya bersama anaknya Yuda Purboyo sebenarnya ditujukan untuk anak sang menteri dan tidak memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan tugas maupun jabatan Purbaya sebagai penyelenggara negara.

“Jika kita melihat tayangannya, saweran atau pemberian tersebut untuk anaknya, dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas ataupun jabatannya sebagai penyelenggara negara,” tutur dia.

Meskipun pemberian tersebut dinilai tidak terkait jabatan, KPK tetap menyarankan agar penyelenggara negara melakukan konsultasi atau pelaporan jika merasa ragu terhadap jenis pemberian yang diterima. Budi menekankan, proses pelaporan gratifikasi saat ini sudah sangat mudah dan bisa dilakukan melalui berbagai kanal.

"Terlebih, pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa online melalui gol.kpk.go.id atau melalui Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) yang ada di Kemenkeu, pun juga bisa dengan lapor langsung ke KPK," jelas Budi.

Lebih lanjut, KPK menyoroti tindakan Purbaya yang sempat mematikan fitur gift untuk menghindari polemik lebih lanjut. Langkah ini dinilai mengingatkan publik pada integritas tokoh legendaris Jenderal Hoegeng yang pernah menutup toko bunga milik istrinya demi menghindari benturan kepentingan.

"Soal matikan fitur gift, kita jadi diingatkan cerita Jenderal Hoegeng yang menutup toko bunga istrinya, karena orang yang membeli bunga bisa jadi karena melihat jabatan suaminya, dan bisa timbul benturan kepentingan," ungkap Budi.