periskop.id - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait potensi kerugian besar dalam pengelolaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina. Hal tersebut terungkap saat Ahok memberikan keterangan dalam persidangan sebagai saksi.

Ahok menyampaikan bahwa informasi mengenai ancaman kerugian tersebut sudah muncul sejak awal dirinya menjabat di perusahaan pelat merah itu, tepatnya dalam rapat gabungan antara Direksi (BOD) dan Komisaris (BOC).

"Jadi, yang saya ingat itu Pak, ketika saya baru masuk, itu Januari ada rapat rutin BOD-BOC. Iya. Dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG," kata Ahok di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Ahok menjelaskan, kerugian tersebut dipicu oleh adanya kargo LNG yang sudah dibeli namun belum memiliki komitmen pembeli atau offtaker. Berdasarkan data yang ia terima saat itu, kerugian awal tercatat mencapai lebih dari US$100 juta, dan diproyeksikan melonjak drastis pada tahun berikutnya.

"Ada, harus kirim, kalau nggak salah mungkin anggarannya kita di catatan lah ya. Jadi ada rugi 100 juta lebih, lalu diproyeksikan 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi, akan mungkin kerugian US$300-an juta," ungkapnya.

Kondisi ini sempat membuat dewan komisaris heran karena lazimnya dalam bisnis LNG, pembelian baru dilakukan jika sudah ada kepastian pembeli.

“Harusnya itu terjadi pemindahan. Biasanya, LNG itu kalau mau beli, sudah ada komitmen pembeli," jelasnya.

“Keluar data dari fungsi internal audit, di situ disampaikan bahwa pembelian LNG ini bersifat material di dalam Anggaran Dasar,” lanjutnya.

Ahok menegaskan, status "material" dalam Anggaran Dasar perusahaan berarti pengeluaran tersebut memiliki dampak signifikan terhadap kondisi keuangan Pertamina secara keseluruhan.

"Kalau di dalam Anggaran Dasar, material itu artinya nilai pengeluaran uang yang akan memberikan pengaruh kepada perusahaan. Itu artinya dianggap material," ujarnya.

Diketahui, dalam perkara ini Hari Karyulianto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021.

Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, Yenni Andayani, sebagai terdakwa.

Adapun, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai US$113,84 juta atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016 serta memperkaya CCL sebesar US$113,84 juta.