periskop.id - Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina diwarnai momen menarik saat Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyatakan dukungannya kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dukungan tersebut terlontar di tengah cecaran pertanyaan mengenai integritas dan sikap antikorupsi Ahok selama menjabat sebagai Komisaris Utama.
Pernyataan dukungan itu muncul setelah Ahok secara konsisten menunjukkan sikap tegas terhadap berbagai penyimpangan di internal perusahaan pelat merah tersebut.
“Tadi saya sangat bangga mendengar Bapak menyatakan antikorupsi. Saya dukung Pak. Bila perlu Bapak menjadi Ketua KPK,” kata salah satu penasihat hukum di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Ketua langsung mengintervensi agar persidangan tetap fokus pada substansi perkara.
“Enggak usah, enggak usah, pertanyaan saja langsung,” tegas Hakim.
Dukungan itu menjadi jembatan bagi penasihat hukum untuk menguji konsistensi Ahok dalam menangani isu korupsi. Penasihat hukum mempertanyakan tindakan Ahok saat mendengar adanya dugaan gratifikasi dari Pertamina kepada pimpinan KPK terkait proyek Mandalika.
“Sebagai Komut, apa tindak lanjutnya? Bapak kan antikorupsi nih,” tanya penasihat hukum.
Ahok mengonfirmasi adanya kasus tersebut dan menegaskan bahwa dirinya telah mengambil langkah berani dengan membuka seluruh akses data kepada pihak berwenang.
“Iya, ada. Ya kita tindak lanjut, kita berikan semua data. Termasuk... mau Argentina... mau datang minta semua data kami berikan,” jawab Ahok lugas.
Diketahui dalam perkara ini, Hari Karyulianto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011–2021.
Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, sebagai terdakwa.
Adapun, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai US$113,84 juta atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Tinggalkan Komentar
Komentar