periskop.id - Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina memanas saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan kesaksian. Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina itu terlibat adu argumen sengit dengan penasihat hukum (PH) terdakwa Wa Ode Nur Zainab terkait prosedur pelaporan dan detail perjanjian kontrak.

Ketegangan bermula saat penasihat hukum mencecar Ahok mengenai pemahamannya terhadap isi perjanjian Corpus Christi yang disebut tidak memuat klausul Take or Pay. Ahok menegaskan, pijakannya adalah hasil audit internal perusahaan.

"Intinya dari hasil audit, saya hanya tahu hasil audit mengatakan pembelian ini menyalahi prosedur, tidak ada pembeli tapi dibeli, itu saja yang saya tahu," kata Ahok di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Situasi semakin meninggi ketika penasihat hukum mempertanyakan kapasitas Ahok yang melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

"Saya saat ini bertanya kepada saudara," kata Wa Ode dengan nada tinggi.

Merespons cecaran tersebut, Ahok menegaskan, tindakan melaporkan kejanggalan adalah bagian dari kewajibannya sebagai pucuk pimpinan dewan komisaris.

"Makanya saya jawab sama Ibu, saya hanya berdasarkan laporan direksi. Panggil direksi jadi saksi di sini, terbuka kok sidang," balas Ahok.

Puncaknya, saat penasihat hukum menekankan bahwa Ahok adalah pihak yang melaporkan kasus tersebut, Ahok menjawab dengan tegas:

“Saya lapor, saya Komut!" tegas Ahok.

"Saya tidak ada maksud mau buat beliau jadi tersangka. Saya hanya mengamankan sebagai Komut, direksi melaporkan,” ungkap Ahok.

Ahok juga mengklarifikasi, langkah hukum yang diambil bukan didasari sentimen pribadi atau keinginan untuk menjerat individu tertentu menjadi tersangka. Ia meminta penasihat hukum untuk mengonfirmasi langsung kepada jajaran direksi mengenai laporan kerugian ratusan juta dolar yang muncul dalam rapat resmi Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC).

“Kalau Ibu (Wa Ode) mau, Ibu panggil direksi jadi saksi Ibu saja supaya Ibu tanya sama mereka kenapa dalam laporan resmi rapat BOD-BOC melaporkan akan ada kerugian ratusan juta,” ungkapnya.

Melihat tensi yang kian memuncak, Hakim Ketua langsung mengintervensi untuk menenangkan kedua belah pihak. Hakim meminta saksi dan pengacara untuk tidak terbawa emosi selama proses tanya jawab berlangsung.

"Saksi sebentar... santai saja, jangan terbawa emosi. Penasihat hukum juga jangan terlalu ini. Saksi ini kan dapat laporan dari dewan direksi pada saat rapat 'akan ada kerugian', dia tindak lanjuti. Itu saja, selesai sudah," tegas Hakim untuk menyudahi perdebatan.

Diketahui dalam perkara ini, Hari Karyulianto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011–2021.

Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa.

Adapun, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai US$113,84 juta atau setara dengan Rp1,77 triliun.