periskop.id - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kini menjadi perhatian publik setelah kabar mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah. Berdasarkan dokumen LHKPN periodik 2024 yang dilaporkan pada 30 Maret 2025, Fadia tercatat memiliki kekayaan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Total harta kekayaan Rp85.623.500.000 (Rp85,6 miliar),” tulis dokumen LHKPN tersebut, dikutip Selasa (2/3).
Kekayaan ini didominasi oleh aset properti yang tersebar di berbagai wilayah strategis.
Fadia melaporkan kepemilikan 26 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp74.290.000.000. Aset-aset tersebut diklaim sebagai hasil sendiri dan berlokasi di Pekalongan, Jakarta, Bogor, Semarang, hingga Bali.
Rincian 26 aset properti milik Fadia Arafiq:
- Tanah 550 meter persegi di Bogor senilai Rp10.000.000.000
- Tanah dan bangunan 100/100 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp5.000.000.000
- Tanah dan bangunan 2/2 meter persegi di Jakarta Pusat senilai Rp2.400.000.000
- Tanah 200 meter persegi di Badung senilai Rp3.500.000.000
- Tanah dan bangunan 3/3 meter persegi di Jakarta Pusat senilai Rp3.800.000.000
- Tanah dan bangunan 800/500 meter persegi di Bogor senilai Rp5.000.000.000
- Tanah dan bangunan 489/200 meter persegi di Semarang senilai Rp7.000.000.000
- Tanah dan bangunan 180/162 meter persegi di Bogor senilai Rp3.500.000.000
- Tanah dan bangunan 90/55 meter persegi di Bogor senilai Rp1.500.000.000
- Tanah 2.720 meter persegi di Pekalongan senilai Rp2.040.000.000
- Tanah dan bangunan 209/209 meter persegi di Depok senilai Rp3.500.000.000
- Tanah dan bangunan 1.613/800 meter persegi di Pekalongan senilai Rp3.500.000.000
- Tanah dan bangunan 310/300 meter persegi di Pekalongan senilai Rp5.000.000.000
- Tanah 1.298 meter persegi di Pekalongan senilai Rp2.500.000.000
- Tanah 7.330 meter persegi di Pekalongan senilai Rp3.550.000.000
- Tanah 599 meter persegi di Pekalongan senilai Rp2.500.000.000
- Tanah 1.900 meter persegi di Pekalongan senilai Rp1.000.000.000
- Tanah 1.420 meter persegi di Pekalongan senilai Rp1.900.000.000
- Tanah 1.900 meter persegi di Pekalongan senilai Rp1.900.000.000
- Tanah dan bangunan 200/150 meter persegi di Pekalongan senilai Rp500.000.000
- Tanah dan bangunan 100/70 meter persegi di Pekalongan senilai Rp350.000.000
- Tanah 740 meter persegi di Pekalongan senilai Rp2.500.000.000
- Tanah 121 meter persegi di Bogor senilai Rp325.000.000
- Tanah 76 meter persegi di Bogor senilai Rp700.000.000
- Tanah dan bangunan 76/120 meter persegi di Bogor senilai Rp700.000.000
- Tanah 10 meter persegi di Bogor senilai Rp125.000.000
Selain aset properti, Fadia juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan minibus senilai Rp1.180.000.000, yakni:
- Mobil Hyundai Minibus (2013) senilai Rp200.000.000
- Mobil Alphard X A/T 2.4 (2018) senilai Rp980.000.000
Aset lainnya berupa harta bergerak senilai Rp3.020.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp10.333.500.000. Fadia tidak melaporkan adanya kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya dalam dokumen tersebut.
Meskipun memiliki aset kotor (subtotal) mencapai Rp88.823.500.000, Bupati Pekalongan ini tercatat memiliki kewajiban utang sebesar Rp3.200.000.000, sehingga total nilai hartanya berada di angka Rp85,6 miliar.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pekalongan.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/3).
Saat ini, KPK sudah mengamankan tiga orang dalam OTT tersebut, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan dua ajudannya.
Tinggalkan Komentar
Komentar