periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melaporkan saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, yakni Linda Susanti (LS), ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini diambil setelah adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh saksi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelaporan ini berkaitan dengan penyalahgunaan aset milik Linda.

“KPK juga melaporkan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS, berkaitan dengan penyalahgunaan aset Saudari LS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (3/3).

Sebelum pelaporan balik ini dilakukan, Linda Susanti diketahui sempat melaporkan sejumlah pegawai KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, Dewas memutuskan laporan tersebut tidak terbukti.

"Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan bahwa terhadap insan KPK yang dilaporkan oleh Saudari LS tidak terbukti melanggar etik," tegas Budi.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, sangkaan perbuatan yang dilaporkan oleh Linda dinyatakan tidak berdasar.

KPK kini menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya. Lembaga antirasuah itu memilih untuk menunggu perkembangan hasil penyidikan di pihak kepolisian.

"Ya, kita tunggu prosesnya di Polda Metro Jaya," ungkap Budi.

Perselisihan ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman Linda. Pihak Linda melalui media mengklaim penyidik menyita sejumlah barang berharga dan uang tunai. Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa penyidik hanya menyita dokumen.

"Kalau yang kami lakukan, ada yang kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang saya baca di media bahwa ada beberapa barang berharga dan uang yang disita, itu yang menjadi polemik. Dari kami tidak melakukan itu," jelas Asep.