periskop.id - Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/3). Ketidakhadiran Budi Karya kali ini merupakan yang ketiga kalinya dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihak Budi Karya telah menyampaikan konfirmasi resmi mengenai ketidakhadirannya.
“Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Penyidik juga masih intens melakukan penjadwalan ulang sehingga nanti bisa dipastikan Pak BKS ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi di Gedung KPK, Senin (2/3).
KPK menegaskan, keterangan Budi Karya sangat dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara yang terjadi di berbagai titik, mulai dari pembangunan jalur kereta di Pulau Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi.
Menurut Budi Prasetyo, penyidikan saat ini sedang mengerucut untuk mendalami keterkaitan antara birokrasi di Kementerian Perhubungan dengan mitra kerjanya di legislatif, yaitu Komisi V DPR RI.
“Artinya ini kan dari beberapa titik mengerucut ya, artinya di DJKA kemudian nanti bagaimana di Kementerian Perhubungan, termasuk juga bagaimana ketika cross ke mitra Kementerian Perhubungan yaitu DPR RI Komisi V,” jelasnya.
Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan anggota DPR saat itu sekaligus Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW), sebagai tersangka. Akibatnya, KPK masih membutuhkan keterangan dari setiap saksi untuk membuat terang perkara ini.
“Setiap saksi tentu keterangannya sangat dibutuhkan oleh penyidik, termasuk Pak BKS dalam konteks sebagai Menteri Perhubungan dalam tempus perkara ini,” ujar Budi.
Lebih lanjut, absennya Budi Karya pada hari Senin merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia juga tidak hadir dalam panggilan pada 18 dan 25 Februari 2026. Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan jemput paksa karena sudah tiga kali absen, KPK menyerahkan sepenuhnya pada kebutuhan penyidik di lapangan.
“Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang, ataukah nanti ada langkah pemanggilan berikutnya, itu nanti kewenangannya di penyidik,” tutur Budi.
Mengenai alasan medis, KPK menyatakan akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pendukung ketidakhadiran saksi.
“Konfirmasi dari saksi bahwa yang bersangkutan sakit. Saya cek nanti ada surat sakitnya atau tidak. Tentu nanti penyidik akan siapkan lagi jadwal ulang,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Karya pada 18 dan 25 Februari 2026. Namun, ia tidak memenuhi kedua panggilan pemeriksaan tersebut. Ia juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 26 Juli 2023.
Adapun kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dari kasus ini, sampai 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 20 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar