periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pekalongan periode 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyatakan kecukupan alat bukti untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Sdri. FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Rabu (4/3).

Asep menyampaikan, Fadia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdri. FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026,” tutur dia.

Atas perbuatannya, Fadia dijerat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor. KPK juga menyertakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dalam sangkaannya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan operasi senyap tersebut yang mengamankan Fadia. Operasi dilakukan di Semarang, pada Selasa (3/3) dini hari.

“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/3).