banner-sheroes-yoga
Hukum

KPK Resmi Menahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Korupsi Pengadaan Outsourcing

KPK resmi menahan Bupati Pekalongan 2025–2030, Fadia Arafiq, atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan lainnya di Pemkab Pekalongan. Penahanan dilakukan 20 hari di Rutan K...

KPK Resmi Menahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Korupsi Pengadaan Outsourcing
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan perkara korupsi, di Gedung KPK, Rabu (4/3). Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pekalongan periode 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyatakan kecukupan alat bukti untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Sdri. FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Rabu (4/3).

Asep menyampaikan, Fadia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdri. FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026,” tutur dia.

Atas perbuatannya, Fadia dijerat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor. KPK juga menyertakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dalam sangkaannya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan operasi senyap tersebut yang mengamankan Fadia. Operasi dilakukan di Semarang, pada Selasa (3/3) dini hari.

“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/3).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekalongan, dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.