periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti besarnya dampak kerugian dari praktik korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Nilai uang yang diselewengkan melalui proyek outsourcing tersebut dinilai sangat fantastis, jika dikonversi menjadi fasilitas bermanfaat bagi masyarakat luas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dari total transaksi Rp46 miliar dalam kurun waktu 2023–2026, terdapat selisih sekitar Rp24 miliar setelah dipotong biaya gaji pegawai. Angka puluhan miliar rupiah inilah yang diduga dinikmati secara ilegal.

"Rp24 miliar itu kalau dibuatkan rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400 rumah," kata Asep di Gedung KPK, Rabu (4/3).

Selain perumahan, Asep juga menyampaikan gambaran perbandingan jika dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Pekalongan. Menurut hitungan teknis, uang hasil korupsi tersebut mampu memperbaiki akses jalan hingga puluhan kilometer.

"Kalau dibikin jalan kabupaten yang biaya per kilometernya Rp250 juta, itu sekitar 50 sampai 60 kilometer," jelas Asep.

KPK menyayangkan langkah sang kepala daerah yang justru menggunakan sistem pengadaan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, alih-alih menyejahterakan warga. Asep menekankan betapa besarnya peluang pembangunan yang hilang akibat praktik lancung tersebut.

"Yang Rp24 miliar itu, bayangkan jika digunakan untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2–3 Maret 2026 yang mengamankan 14 pihak untuk dibawa ke Jakarta. Salah satunya adalah Fadia Arafiq. Ia terjerat dalam kasus korupsi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.