periskop.id - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini Rabu (4/3). Langkah penegakan hukum itu berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan keterlibatan pihak terafiliasi penerima fixed allotment dalam proses IPO.

Selain itu MASI disebut memanipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.

Manajemen MASI menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan bersikap kooperatif terhadap seluruh rangkaian pemeriksaan.

"Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan. Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan," tulis manajemen Mirae Asset Sekuritas Indonesia dalam keterangannya Rabu (4/3).

Perusahaan menyebut, proses ini merupakan kelanjutan dari perkara yang telah lama bergulir dan kini memasuki tahap pengembangan penyidikan.

"Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan. Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan," lanjutnya.

Di tengah sorotan tersebut, manajemen menekankan kegiatan operasional tetap berlangsung normal. Layanan kepada nasabah dan mitra bisnis diklaim tidak terdampak, sehingga aktivitas perdagangan dan pelayanan investasi tetap berjalan sebagaimana biasa.

Sebagaimana diketahui, Kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta digerebek penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (4/3).  

Regulator menduga, MASI melanggar ketentuan dalam UU Pasar Modal lantaran tidak mengungkap pihak afiliasi penerima jatah pasti saat IPO serta menyampaikan laporan penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tak berhenti di sana, penyidik juga mengendus adanya skema transaksi semu yang melibatkan tujuh perusahaan dan 58 nominee perorangan. Aksi ini diduga dikendalikan oleh enam operator di bawah komando tersangka utama.

Dampaknya adalah saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) melesat tak wajar hingga 7.150% di pasar reguler dalam periode 2020–2022. Lonjakan ekstrem itu kini disinyalir bukan sekadar euforia pasar, melainkan hasil rekayasa terstruktur yang tengah dibongkar otoritas.