periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik penggunaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait benturan kepentingan (conflict of interest) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan modus yang dijalankan sang bupati merupakan bentuk korupsi yang "lebih maju" daripada suap konvensional.

Asep menjelaskan, dalam praktik suap biasa, pejabat hanya menerima sebagian keuntungan dari vendor. Namun, dalam kasus di Pekalongan, pejabat tersebut justru mendirikan perusahaan sendiri untuk mengerjakan proyek pemerintah.

"Penerapan Pasal 12 huruf i ini mungkin akan menjadi pertanyaan bagi rekan-rekan. Biasanya kan penyuapan atau pemerasan. Apa yang terjadi di Pekalongan ini adalah bentuk tindak pidana korupsi yang sudah lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional," kata Asep di KPK, Rabu (4/3).

Menurut Asep, dengan memiliki perusahaan sendiri, sang pejabat dapat meraup seluruh keuntungan proyek. Hal ini berdampak buruk karena menutup kesempatan bagi pengusaha lokal lainnya untuk berkompetisi secara sehat dalam pengadaan barang dan jasa.

"Kenapa tadi dipilih 'Perusahaan Ibu'? Walaupun ada yang lebih murah, dia yang dipilih. Dari sisi keuntungan, dia bisa mengambil seluruhnya. Yang ketiga, kalaupun nanti hasilnya jelek, apakah aparatur pemerintahan di sana bisa komplain? Punya Ibu (Bupati)?" tutur Asep menguraikan risiko buruk dari konflik kepentingan tersebut.

Ia menambahkan, jika proyek dikerjakan oleh vendor luar, pengawasan bisa berjalan objektif. Namun, ketika dikerjakan oleh perusahaan milik keluarga pimpinan daerah, pengawasan menjadi lumpuh.

Asep mengakui menjerat pelaku dengan pasal benturan kepentingan jauh lebih sulit bagi aparat penegak hukum. Hal ini dikarenakan transaksi ilegal tersebut tidak terlihat secara fisik seperti penyerahan uang tunai, melainkan sudah masuk ke dalam sistem pengadaan elektronik (e-procurement).

"Ini lebih sulit kenapa? Karena tidak kelihatan. Bentuknya dalam bentuk perusahaan. Tidak kelihatan ada orang yang menyerahkan uangnya, tidak kelihatan ada pihak yang datang untuk bargaining. Ini sudah masuk ke dalam sistem, sudah tahu sama tahu," jelasnya.

KPK harus bekerja ekstra keras dengan memeriksa puluhan saksi guna membedah modus sistemik ini. Asep menilai keberhasilan membongkar kasus ini sebagai pencapaian penting karena dampak kerugiannya yang sangat besar bagi keuangan negara dan iklim usaha daerah.

"Tinggal milih perusahaan mana, di-klik, tinggal klik 'Perusahaan Ibu'. Makanya kami harus menghadirkan hampir puluhan orang ke sini karena ini sudah masuk ke sistem. Kami sangat beruntung kali ini bisa membedahnya," ungkap Asep.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2–3 Maret 2026 yang mengamankan 14 pihak untuk dibawa ke Jakarta. Salah satunya adalah Fadia Arafiq. Adapun ia terjerat dalam korupsi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.