periskop.id - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Linda Susanti (LS), saksi dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Laporan tersebut teregistrasi pada Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Iya benar, pada Februari 2026 kemarin terkait pemalsuan dokumen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (3/3).

Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami laporan tersebut melalui serangkaian prosedur hukum. Budi menjelaskan, penyelidik sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan.

"Akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan analisis barang bukti. Sudah berjalan, saat ini masih dalam penyelidikan," jelas Budi.

Kendati demikian, Polda Metro Jaya belum merinci jadwal pasti agenda pemeriksaan tersebut. Penyelidik masih melakukan pengkajian mendalam terhadap alat bukti yang disertakan dalam laporan KPK untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perselisihan ini bermula saat Linda Susanti melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran etik pasca-penggeledahan di kediamannya. Linda mengklaim adanya penyitaan aset berupa uang dan barang berharga. Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membantah hal tersebut dan menegaskan penyidik hanya menyita dokumen. Setelah melalui proses pemeriksaan, Dewas secara resmi menerbitkan keputusan bahwa laporan etik tersebut tidak terbukti dan sangkaan yang diajukan Linda dinyatakan tidak berdasar.

Menanggapi hal itu, KPK kini berbalik melaporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait penyalahgunaan aset. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas temuan adanya dokumen yang diduga dipalsukan oleh Linda. Saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian dan menunggu perkembangan hasil penyidikan di Polda Metro Jaya.