periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penerapan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen merupakan pilihan politik terbuka dalam sistem demokrasi. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara rasional dan komprehensif.

Dalam seminar bertajuk “Parliamentary Threshold, Selamatkan Suara Rakyat”, Yusril menyebut penggunaan ambang batas dalam Pemilu adalah kebijakan yang terbuka untuk diperdebatkan dan dievaluasi. Meski demokrasi sering kali rumit, ia menilai hingga kini belum ada sistem yang lebih baik.

“Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele, tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu adalah pilihan politik terbuka,” kata Yusril di Gedung Sekretariat Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Jakarta, Selasa (3/3).

Yusril berpendapat, keberadaan ambang batas parlemen tidak secara otomatis menjamin stabilitas pemerintahan. Secara konseptual, ia menilai threshold tidak mutlak diperlukan dan tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas sistem pemerintahan.

“Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan stabilitas pemerintahan. Kompromi politiklah yang menjamin stabilitas, bukan semata-mata ambang batas parlemen,” jelas Yusril.

Ia juga menyoroti banyaknya partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum, sehingga penyederhanaan parpol tidak bisa dijadikan satu-satunya pembenaran bagi keberadaan threshold. Yusril menekankan perlunya rasionalitas yang jelas mengenai besaran angka ambang batas agar benar-benar menunjang efektivitas kerja parlemen.

“Harus ada rasionalitas mengenai berapa jumlah ambang batas parlemen yang benar-benar dapat menjamin stabilitas pemerintahan dan efektivitas kerja parlemen,” tegasnya.

Yusril turut menyinggung dinamika politik saat ini yang menunjukkan tidak adanya dikotomi tegas antara partai oposisi dan partai pemerintah. Akibatnya, stabilitas lebih ditentukan oleh kompromi dan konsensus politik daripada oleh desain teknis ambang batas.

Senada, Ketua GKSR Oesman Sapta Odang (OSO) menilai penerapan parliamentary threshold justru berisiko menghilangkan suara rakyat dalam jumlah besar tanpa menjamin peningkatan kualitas parlemen.

“Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” kata Oesman.

Ia menekankan, Indonesia membutuhkan sistem kepartaian yang inklusif dan memberi ruang representasi yang adil. Melalui seminar ini, GKSR berharap dapat melahirkan rekomendasi konkret bagi perbaikan sistem Pemilu ke depan.

“Jika demokrasi ingin kuat, maka suara rakyat harus didengar, bukan disaring,” jelasnya.

Adapun kegiatan ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024 Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018 Arief Hidayat, Ahli Hukum Tata Negara Titi Anggraini, serta para ketua dan anggota partai politik nonparlemen.