periskop.id - Ahli hukum tata negara Oce Madril memberikan kritik tajam terhadap dampak revisi Undang-Undang (UU) KPK yang tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Ia menyoroti perubahan Pasal 21 ayat (4) yang menghapus status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, sebuah langkah yang membingungkan dalam penegakan hukum korupsi.

“Efeknya berarti dia tidak punya lagi status penyidik dan penuntut umum. Sederhana kan kita bicara kewenangan atributif. Inilah dulu yang saya juga termasuk yang mengkritisi. Perubahan Undang-Undang KPK itu akan membuat banyak hal, banyak kesulitan-kesulitan,” kata Oce Madril, selaku saksi ahli dalam sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Oce menjelaskan, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 (aturan lama), Pasal 21 merupakan model ideal karena menempatkan pimpinan sebagai penegak hukum yang sah. Namun, setelah diamandemen, pimpinan komisi memiliki kewenangan penegakan hukum tetapi kehilangan status sebagai penyidik maupun penuntut umum. Kondisi ini menurutnya mengaburkan relasi antara pimpinan dengan struktur teknis di bawahnya.

“Bagaimana cara relasi dia dengan struktur di KPK untuk melakukan itu? Agak membingungkan revisi Undang-Undang KPK itu. Karena dia pimpinan komisi yang memiliki kewenangan penegakan hukum, tapi pimpinannya tidak (sebagai) penyidik dan penuntut umum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Oce memperingatkan konsekuensi dari pemaksaan revisi 2019 tersebut adalah munculnya potensi gugatan terhadap setiap tindakan yang diambil pimpinan KPK. Status hukum pimpinan yang tidak lagi menjadi penyidik dan penuntut umum akan menjadi celah untuk mempertanyakan legalitas penanganan perkara.

“Akan ada implikasi bahwa legalitas atau keabsahan dari tindakan pimpinan itu pasti akan selalu dipersoalkan. Ya memang begitu konsekuensinya kalau perubahan 2019 itu dipaksakan seperti pasal ini, dia kehilangan fungsi penyidik dan penuntut umum pada akhirnya,” tutur Oce.

Dosen FH UGM ini menambahkan, jika perubahan Pasal 21 tersebut tidak diikuti dengan penyesuaian administrasi yang matang di internal KPK, maka perubahan undang-undang tersebut menjadi tidak bermakna dan justru menyulitkan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Karena kalau perubahan Pasal 21 itu tidak diikuti dengan penyesuaian administrasi di KPK, ya apa artinya perubahan-perubahan itu kalau semua sama modelnya,” ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Selatan, Yaqut tercatat mendaftarkan gugatan ke KPK tersebut pada Selasa (10/2) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu (11/2).

Adapun, dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, sampai saat ini, mereka belum ditahan.