periskop.id - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya resmi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selama 30 hari ke depan.
Hal itu dilakukan demi merampungkan penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023–2024.
"Hari ini dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Penyidik terus mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara mantan Menag tersebut. Langkah ini dilakukan agar berkas bisa segera diserahkan kepada pihak penuntut umum.
Proses hukum berjalan makin intensif karena seluruh tersangka kini sudah berada di dalam sel tahanan. Dua tersangka teranyar berasal dari pihak swasta, tepatnya dari lingkungan asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Penahanan dua pihak swasta tersebut melengkapi berkas perkara untuk total empat tersangka yang terjerat. Aparat penegak hukum bergerak cepat menyatukan seluruh dokumen penyidikan.
"Artinya memang proses penyidikan berjalan, berkas penyidikan masih dilengkapi. Terlebih kemarin juga KPK sudah melakukan penahanan untuk dua tersangka dari sisi pihak swasta yaitu dari asosiasi ataupun dari PIHK. Tentunya itu juga kemudian akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yg seluruhnya sudah dilakukan penahanan," ujar Budi Prasetyo.
Fokus utama komisi antirasuah saat ini adalah menyelesaikan masa perpanjangan penahanan ini dengan efektif. Penahanan menjadi bagian persiapan menuju pelimpahan tahap dua ke penuntutan.
Pihak komisi berharap seluruh berkas perkara dari empat tersangka bisa dilimpahkan secara bersamaan. Skema ini dinilai lebih efektif untuk melanjutkan proses ke persidangan.
"Fokusnya terkait ini saja, perpanjangan penahanan. Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap II ya limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," ujar Budi Prasetyo.
Sebelum keputusan ini diambil, institusi penegak hukum ini memang berencana melimpahkan perkara setelah seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini usai. Rencana tersebut disusun demi kelancaran proses pemanggilan para saksi.
"Nah, kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Pemilihan waktu setelah musim haji bertujuan mempermudah koordinasi dengan para saksi yang sedang bertugas di Arab Saudi. Penyelidik tidak ingin agenda pemeriksaan mengganggu pelaksanaan ibadah di tanah suci.
KPK mengantisipasi jadwal persidangan bentrok dengan kewajiban dinas para saksi. Jika pemanggilan dipaksakan saat musim haji, dampaknya dinilai kurang baik bagi operasional pelayanan jemaah.
"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," ujar Asep Guntur Rahayu.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar