periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur pada Senin (15/6). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Penyidik ingin mendalami dugaan keterlibatan Fuad dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut. Ia disebut mengetahui seluruh rangkaian prosesnya, mulai dari pembagian awal, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Advertisement

"Hari ini Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi saudara FHM selaku pemilik travel haji Maktour," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (15/6).

Budi menerangkan, keterangan Fuad dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini. KPK pun optimistis Fuad bakal kooperatif dalam pemeriksaan kali ini.

"Keterangannya dibutuhkan Penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini. KPK meyakini FHM akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini," ucap Budi.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, Fuad dipanggil penyidik pada Selasa, 2 Juni lalu, namun tidak bisa memenuhi panggilan karena tengah menjalani rangkaian ibadah haji.

Fuad yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) bersama sejumlah pihak lain diduga aktif melobi jajaran Kementerian Agama RI. Lobi itu bertujuan meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8% yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Upaya lobi tersebut disebut berhasil. Akibatnya, pembagian kuota haji reguler dan khusus dilakukan dengan skema 50%-50%, menyimpang dari ketentuan seharusnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dialokasikan 18.400 jemaah (92%) untuk haji reguler dan 1.600 jemaah (8%) untuk haji khusus. Dengan skema yang benar, haji reguler semestinya bertambah dari 203.320 menjadi 221.720 orang, sementara haji khusus naik dari 17.680 menjadi 19.280 orang.

Penyimpangan ini diduga terjadi saat Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang menetapkan pembagian kuota 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Penandatanganan SK tersebut dinilai mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

Hingga saat ini, KPK memproses empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempat tersangka itu ke pengadilan secara bersamaan.

Dalam proses penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam praktik kuota haji tambahan ini. Sebagian di antaranya disebut enggan memberikan keterangan terkait dugaan jual beli kuota tersebut. Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menghitung kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp622 miliar.