banner-sheroes-yoga
Hukum

Ahli: Penetapan Tersangka Yaqut oleh KPK Dianggap Cacat Wewenang Masuk Kategori Cacat Material

Ahli UGM Oce Madril menegaskan penetapan tersangka adalah kewenangan atributif penyidik yang tak bisa didelegasikan. Penyimpangan dianggap cacat material dan berpotensi melanggar h...

Ahli Kritik Revisi UU KPK, Hilangnya Status Penyidik Pimpinan Bikin Penegakan Hukum Membingungkan
Persidangan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji agenda sidang pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan atributif yang menuntut kepatuhan ketat (strict compliance). Menurutnya, jika terjadi penyimpangan wewenang oleh pejabat yang tidak ditunjuk undang-undang, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai cacat material.

Hal itu disampaikan Oce saat memberikan keterangan ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Gugatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi kalau wewenangnya ada problem, ada cacat di wewenang penetapan tersangka misalnya, maka bahasa hukum administrasinya itu masuk dalam kategori cacat material," kata Oce Madril sebagai saksi, menanggapi penetapan tersangka Yaqut di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Oce menjelaskan, berdasarkan Pasal 90 undang-undang terkait, kewenangan penetapan tersangka diberikan secara langsung (atributif) hanya kepada penyidik. Sifatnya yang melekat pada jabatan membuat kewenangan ini tidak boleh didelegasikan kepada pejabat lain di luar ketentuan.

"Harus dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk, kemudian tidak boleh didelegasikan kalau memang tidak diperintahkan undang-undang. Maka kalau pasal ini, ya harus dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk, yaitu penyidik. Tidak ada pejabat lain di situ. Bukan Dirjen, bukan Direktur, atau siapapun. Penyidik," tegas Oce.

Menurutnya, sepanjang penetapan dilakukan oleh penyidik yang sah, maka penggunaan kewenangan tersebut legal. Namun, jika pejabat di luar penyidik yang mengambil peran tersebut, keabsahan hukumnya gugur.

Pandangan ahli ini merespons pertanyaan tim kuasa hukum mengenai perlunya standar kepatuhan yang ketat dalam penetapan tersangka. Sebab, status tersangka berdampak pada pembatasan hak seseorang, maka penyimpangan norma hukum dalam prosesnya dianggap sebagai pelanggaran serius.

"Penetapan tersangka merupakan norma inti yang dalam pelaksanaannya akan membatasi hak seseorang dan rawan penyalahgunaan yang melanggar hak asasi," jelas Oce.

Adapun dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, sampai saat ini, mereka belum ditahan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Yaqut Cholil Qoumas, dan Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.