periskop.id - Anggota Senat Amerika Serikat Tim Kaine mengungkapkan pemerintah gagal memberikan bukti ancaman nyata dari Iran sebagai alasan utama peluncuran operasi militer.

Kegagalan meloloskan resolusi pembatasan perang ini secara otomatis membuat kekuasaan bersenjata Presiden Donald Trump tetap berlanjut di kawasan tersebut.

"Pemerintah tidak dapat memberikan bukti, tidak ada bukti AS berada di bawah ancaman serangan yang akan segera terjadi dari Iran," katanya seperti dilansir Al Jazeera.

Pernyataan bernada protes tersebut ia sampaikan secara langsung dalam sidang Senat di Washington DC pada Rabu (4/3). Upaya pembatasan wewenang militer ini resmi kandas setelah pemungutan suara prosedural menunjukkan hasil akhir 47 berbanding 52.

Kekalahan resolusi ini menjadi kemunduran besar bagi para penentang operasi militer luar negeri Amerika Serikat. Dewan Perwakilan Rakyat rencananya akan menggelar pemungutan suara terpisah menyikapi resolusi serupa pada Kamis (5/3).

Para pendukung resolusi menilai langkah serangan presiden telah melampaui batas kewenangan Konstitusi Pasal II. Aturan tertinggi ini sejatinya membatasi kewenangan presiden meluncurkan serangan murni hanya untuk pertahanan diri menghadapi ancaman mendesak.

Sejumlah anggota dari kubu Partai Republik justru secara tegas membela keputusan operasi militer sang presiden. Senator James Risch menilai tindakan bersenjata tersebut sudah sangat sesuai dengan amanat konstitusi perlindungan negara.

"Konstitusi secara jelas memberi presiden tidak hanya hak, tetapi juga tugas, seperti halnya sumpahnya untuk melindungi Amerika Serikat," tegasnya.

Risch menyoroti peningkatan produksi rudal jarak menengah dan panjang oleh pihak militer Iran akhir-akhir ini. Ia juga menyebut adanya upaya Iran menghidupkan kembali program nuklir pascaserangan pada bulan Juni lalu.

Kepala Pentagon Pete Hegseth sebelumnya menyatakan rentetan operasi militer AS di kawasan tersebut baru saja dimulai. Militer Amerika Serikat berencana mengirimkan lebih banyak aset persenjataan dan pasukan tempur menuju kawasan Timur Tengah.

Undang-Undang Kekuatan Perang 1973 mewajibkan presiden mencari persetujuan kongres terkait pengerahan pasukan tempur lebih dari 60 hari. Resolusi Senat ini sejatinya tetap harus menghadapi tantangan hak veto presiden meski berhasil lolos di parlemen.

Direktur Legislatif Kebijakan Timur Tengah di lembaga nirlaba Friends Committee on National Legislation Hassan El-Tayyab menyoroti pentingnya langkah penolakan kongres ini. Pihaknya menilai parlemen harus terus membatasi keterlibatan militer AS dalam berbagai konflik tanpa izin resmi.

"Kongres harus terus-menerus menegaskan kembali peran konstitusionalnya untuk memeriksa kekuasaan eksekutif dan mencegah perang tanpa akhir," ungkapnya.

Penasihat Kebijakan Senior kelompok advokasi Demand Progress Cavan Kharrazian turut mengingatkan dampak politik pemungutan suara ini. Ia meyakini langkah anggota parlemen menolak penghentian perang akan memengaruhi pilihan masyarakat pada pemilu mendatang.

"Rakyat Amerika akan mengingat siapa yang memilih untuk melanjutkan perang yang ilegal dan tidak perlu," tutupnya.