periskop.id - Penindakan besar dilakukan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap upaya ekspor ilegal sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 3.053 kilogram yang hendak dikirim ke Kamboja. Temuan ini bermula dari analisis pemindaian peti kemas yang menunjukkan anomali pada barang yang diberitahukan dalam dokumen ekspor.
PT TSR melaporkan hanya mengirim teripang dan mi instan, namun pemeriksaan fisik menemukan tambahan 99 karton sisik trenggiling kering dengan nilai sekitar Rp60 juta per kilogram, total mencapai Rp183 miliar.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian satwa dilindungi.
“Sinergi Bea Cukai dengan BKSDA dalam penindakan ekspor ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri. Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Periskop.
Pemeriksaan dilakukan pada 18 Februari 2025 terhadap satu kontainer berukuran 20 kaki. Selain sisik trenggiling, petugas juga menemukan 1.530 kg teripang, 1.200 kg mi instan, serta satu potongan kayu. Identifikasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta memastikan bahwa sisik tersebut berasal dari trenggiling, satwa yang masuk daftar dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Trenggiling sendiri merupakan mamalia bersisik yang sangat rentan terhadap perburuan. Menurut data IUCN, spesies Manis javanica berstatus Critically Endangered karena perdagangan ilegal yang menjadikannya komoditas mahal di pasar gelap Asia.
Sisik trenggiling dipercaya secara tradisional memiliki khasiat obat, meski tidak terbukti secara ilmiah. Permintaan tinggi membuat populasi trenggiling di Asia Tenggara terus menurun drastis.
Adhang menambahkan bahwa penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden melalui program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum, serta tindak lanjut atas atensi Menteri Keuangan agar jajaran Bea Cukai menindak tegas praktik penyelundupan.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan, khususnya yang berkaitan dengan ekspor satwa dilindungi, demi memastikan hukum ditegakkan dan kelestarian satwa Indonesia tetap terjaga,” tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar