periskop.id - Saksi ahli hukum dari Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha, memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji dalam persidangan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dian menegaskan negara tidak mengambil keuntungan komersial atau "berdagang" atas kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pernyataan ini muncul saat Biro Hukum KPK mempertanyakan status kepemilikan kuota haji, apakah diberikan kepada Pemerintah Indonesia atau langsung kepada jemaah.
"Kuota haji itu diberikan kepada negara. Kemudian kan negara tidak memakainya. Sebagai buktinya negara tidak memakainya, dia tidak menduitkan. Misalnya begini, 'siapa nih yang mau kuota?'. Nah, jadi dia tidak berdagang begitu," kata Dian Puji Nugraha di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Dian menjelaskan, ketiadaan unsur perdagangan atau keuntungan bagi kas negara menunjukkan bahwa kuota tersebut bukan merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2003. Ia menyoroti bahwa hasil pembayaran dari jemaah sepenuhnya digunakan untuk keperluan jemaah itu sendiri.
"Jadi tidak ada negara (mengatakan), 'saya masukkan ya berapa persennya sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)', tidak ada begitu. Kecuali memang kalau ada, ya berarti betul komponen itulah yang menjadi keuangan negara," jelasnya.
Merujuk pada Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, ahli menekankan bahwa jika jemaah batal berangkat, maka seluruh dana harus dikembalikan kepada jemaah yang bersangkutan. Hal ini, menurut Dian, menjadi bukti kuat bahwa tidak ada hak milik negara dalam perputaran dana haji tersebut.
"Jadi itu menunjukkan tidak ada sama sekali kepemilikan negara dalam kuota maupun pelaksanaan pembayaran biaya haji dari kuota tersebut," tegasnya.
Adapun dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, sampai saat ini, mereka belum ditahan.
Tinggalkan Komentar
Komentar