periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai lebih dari 6 juta SPT. Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan semakin dekatnya batas waktu pelaporan.
Secara rinci, SPT yang telah diterima terdiri dari 5.872.158 SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi, 129.231 SPT dari Wajib Pajak Badan yang menggunakan mata uang rupiah, serta 113 SPT dari Wajib Pajak Badan yang menggunakan mata uang dolar AS.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan perkembangan terbaru terkait pelaporan SPT Tahunan sekaligus berbagai inovasi layanan perpajakan yang terus dikembangkan oleh DJP.
"Inovasi tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan, meningkatkan aksesibilitas layanan, serta mendukung kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Bimo dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (5/3).
Selain peningkatan jumlah pelaporan SPT, DJP juga mencatat peningkatan aktivasi akun Coretax seiring dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP.
Hingga 5 Maret 2026, tercatat sebanyak 15.268.493 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Sementara itu, sebanyak 12.514.829 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).
"Hal ini menunjukkan meningkatnya adaptasi Wajib Pajak," tutup Bimo.
Tinggalkan Komentar
Komentar