periskop.id - Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Nabilah O'Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil menyusul pengakuan Nabilah yang merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka, padahal dirinya merupakan korban pencurian.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengonfirmasi, Nabilah akan diundang dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR, Senin (9/3) mendatang.
"Kami akan mengundang Nabilah O'Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait," kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat (6/3).
Habiburokhman menjelaskan, pertemuan ini merupakan bagian dari implementasi tugas Komisi III DPR RI dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum yang menjadi mitra kerja mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor dan tidak merugikan hak warga negara.
"Kami optimistis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif, dalam arti tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi," tegas politikus Partai Gerindra itu.
Kasus ini berawal dari insiden di restoran Bibi Kelinci, Kemang, pada 19 September 2025, saat pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi diduga melakukan keributan di area dapur karena pelayanan yang terlambat. Berdasarkan rekaman CCTV, keduanya diduga melakukan kekerasan fisik terhadap karyawan, merusak inventaris, dan pergi tanpa membayar tagihan sebesar Rp530.150. Nabilah kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan dengan jeratan pasal pencurian.
Meskipun Polsek Mampang telah menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka, Nabilah secara mengejutkan justru ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Melalui unggahan di Instagram @nabobrien pada Kamis (5/3/2026), ia mengaku sempat bungkam selama lima bulan karena merasa terintimidasi dan mendapat tekanan untuk mencabut bukti rekaman CCTV serta membatalkan laporan yang telah ia buat.
Dalam pengakuan terbukanya, Nabilah mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliar dari pihak tertentu agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai. Merasa terdesak dan dikriminalisasi, Nabilah akhirnya meminta perlindungan hukum secara langsung kepada Komisi III DPR RI dan Kapolri guna mencari keadilan atas status tersangkanya.
“Bapak, Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon perlindungan hukum sebagai korban pencurian. Saya harap dapat melanjutkan hidup saya, dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan. Saya tidak tahu harus berlindung ke mana, Pak, Bu,” ungkap Nabilah.
Tinggalkan Komentar
Komentar