periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif miris di balik tindakan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), yang nekat mematok fee ijon proyek bernilai miliaran rupiah. Tekanan sosial untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gengsi sebagai pimpinan daerah diduga kuat menjadi pemicu Bupati mencari "jalan pintas" melalui uang suap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permintaan sejumlah uang di muka kepada para kontraktor terkait erat dengan kebutuhan pribadi sang Bupati menjelang Idulfitri.

"Jadi keperluannya, keperluan pribadinya, banyak hal. Keperluan untuk menghadapi Lebaran ini," kata Asep di Gedung KPK, Rabu (11/3).

Asep menyoroti fenomena "beban sosial" yang kerap dirasakan kepala daerah. Sebagai pimpinan, muncul ekspektasi tidak tertulis dari lingkungan sekitar agar kepala daerah memberikan THR atau berbagi bantuan di hari raya, yang pada akhirnya membebani integritas pejabat tersebut.

"Ada sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan. THR yang seperti itu kan tidak dituliskan, tapi sudah menjadi kebiasaan seorang pimpinan, seorang kepala daerah, yang akhirnya membebani. Masa pejabat tidak memberi THR? Nah, itu salah satunya," ungkap Asep.

KPK menyayangkan jika semangat berbagi di hari raya justru dikotori dengan sumber dana yang tidak sah. Asep menduga, karena tidak memiliki dana pribadi yang mencukupi untuk menutupi ekspektasi tersebut, Bupati MFT memilih jalur korupsi melalui skema plotting proyek di Dinas PUPRPKP.

"Hari raya identik dengan berbagi, tetapi tentunya diharapkan dari uang atau kekayaan yang sah. Namun mungkin karena belum ada uangnya, sehingga untuk menutupinya dilakukan dengan cara-cara seperti ini," tuturnya.

Kasus korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengendus praktik bagi-bagi proyek di rumah dinas Bupati Rejang Lebong pada awal tahun 2026. Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Fikri Thobari bersama Kepala Dinas PUPRPKP dan orang kepercayaannya diduga merancang pengaturan plotting rekanan untuk sejumlah proyek fisik dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar. 

Kesepakatan haram ini juga mencakup penentuan fee ijon sebesar 10% hingga 15% dari nilai proyek sebagai imbalan penunjukan kontraktor.

KPK mengungkapkan, permintaan uang di muka ini sengaja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang Bupati menjelang momentum Hari Raya Lebaran.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.