periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana suap berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) dari Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Uang pelicin tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak termasuk anggota kepolisian dan kejaksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan terkait pemeriksaan ini di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (21/4). “Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian 'THR' oleh Bupati untuk para pihak,” kata Budi.
Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Kasus tersebut menyangkut suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Penyidik antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Upaya ini bertujuan memperjelas konstruksi perkara suap miliaran rupiah tersebut.
Pemeriksaan saksi berlangsung secara intensif di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu. “Hari ini Selasa (21/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” jelas Budi.
Tim penyidik memanggil lima orang untuk memberikan keterangan saksi. Dua di antaranya merupakan aparat penegak hukum dari Korps Bhayangkara.
Kelima saksi tersebut meliputi AKP Muslim dari Polda Bengkulu dan anggota Polres Rejang Lebong Rico Andrica. Saksi lainnya adalah Jaksa Kejari Bengkulu Marjek Ravilo, Jaksa Kejari Rejang Lebong Ranu Wijaya, serta PNS Dinas PUPRPKP bernama Nia.
Perkara rasuah ini terungkap berkat laporan masyarakat. Warga mengendus pembagian proyek fisik di rumah dinas Bupati Rejang Lebong pada awal tahun.
Muhammad Fikri Thobari bersama Kepala Dinas PUPRPKP dan orang kepercayaannya diduga merancang pengaturan proyek di lokasi tersebut. Total anggaran proyek infrastruktur ini mencapai Rp91,13 miliar.
Ketiga pejabat daerah tersebut menyepakati penentuan komisi atau fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek. Potongan ini menjadi syarat mutlak penunjukan kontraktor secara sepihak.
Tersangka sengaja meminta uang muka tersebut demi memenuhi kebutuhan pribadi. Dana haram ini dipersiapkan menjelang momentum perayaan Lebaran.
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi ini. Para tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Daftar tersangka penerima suap mencakup Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo. Tiga tersangka penyuap adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Tinggalkan Komentar
Komentar