periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti uang tunai senilai Rp756,8 juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari (MFT). Uang yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tersebut diduga merupakan suap proyek yang akan digunakan untuk keperluan hari raya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang ratusan juta tersebut ditemukan dalam berbagai wadah, mulai dari ransel, amplop, hoodie bag, hingga koper yang telah dikemas dalam plastik.

“Barang bukti dalam bentuk uang tunai yang diduga di antaranya untuk kebutuhan Lebaran saudara MFT,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (11/3).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci bahwa total uang Rp756,8 juta tersebut diamankan dari tiga titik berbeda saat operasi penindakan berlangsung di Bengkulu.

Rincian lokasi penemuan uang tersebut adalah:

  • Mobil Hary Eko Purnomo (HEP), Kepala Dinas PUPRPKP, ditemukan uang tunai senilai Rp309,2 juta.
  • Rumah Hary, ada uang senilai Rp357,6 juta yang disimpan di dalam sebuah tas hitam.
  • Rumah Santri Ghozali (SAG), ASN Dinas PUPRPKP, ditemukan uang senilai Rp90 juta di dalam koper di bawah meja TV.

Selain uang tunai, tim KPK juga mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan erat dengan konstruksi perkara suap ijon proyek tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, KPK menemukan indikasi bahwa praktik permintaan fee proyek ini bukan merupakan kejadian pertama. Penyelidik menemukan bukti adanya dugaan penerimaan lain oleh Bupati MFT melalui orang kepercayaannya dengan nilai yang lebih besar.

“KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” ucap Asep.

Dalam perkara ini, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, KPK resmi menahan Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari (MFT), dan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo (HEP), sebagai tersangka penerima.

Selain unsur pemerintah, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap, yakni Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.