periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam rangkaian penggeledahan selama tiga hari terakhir, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dari kediaman Kepala Dinas (Kadis) PUPR setempat.

“Dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (16/3).

Selain uang tunai dalam jumlah besar, tim penyidik KPK juga mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan tersebut.

Budi menjelaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari maraton penggeledahan yang dilakukan sejak Jumat hingga Minggu.

“Maraton penggeledahan dilakukan sejak Jumat (13/3) hingga Minggu (15/3),” jelasnya.

Penggeledahan dilakukan secara intensif di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aliran dana suap ijon proyek tersebut. Lokasi yang disasar meliputi kantor pemerintahan hingga kediaman pribadi para pejabat terkait.

“Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu kantor dan rumah Bupati, kantor dan rumah Kadis PUPR, kantor Dinas Pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait,” ungkap Budi.

Kasus korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengendus praktik bagi-bagi proyek di rumah dinas Bupati Rejang Lebong pada awal tahun 2026. Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Fikri Thobari (MFT) bersama Kepala Dinas PUPRPKP dan orang kepercayaannya diduga merancang pengaturan plotting rekanan untuk sejumlah proyek fisik dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar. Kesepakatan haram ini juga mencakup penentuan fee ijon sebesar 10% hingga 15% dari nilai proyek sebagai imbalan penunjukan kontraktor.

KPK mengungkapkan, permintaan uang di muka ini sengaja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang Bupati menjelang momentum Hari Raya Lebaran.

Adapun tersangka dalam kasus korupsi ini adalah Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari (MFT); Kepala Dinas PUPRPKP, Harry Eko Purnomo (HEP); Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.