periskop.id - Drama penangkapan para tersangka kasus suap di Kabupaten Rejang Lebong pada Senin (9/3) berlangsung menegangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tim satuan tugas di lapangan sempat kehilangan jejak target di gang sempit hingga terlibat aksi kejar-kejaran mobil di jalanan Bengkulu sebelum akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, operasi dimulai dengan membuntuti Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo (HEP). Saat itu, Harry yang sedang dibonceng sepeda motor oleh seorang ASN Dinas PUPRPKP, Santri Ghozali (SAG), dicurigai membawa ransel berisi uang ijon proyek.

"Pihak-pihak ini kemudian sempat masuk di beberapa jalan kecil atau gang dan tim juga sempat kehilangan jejak. Namun kemudian tim mendapatkan lagi di mana HEP ini berganti menggunakan mobil," kata Budi, di Gedung KPK, Rabu (11/3).

Pelarian Harry berakhir saat waktu berbuka puasa tiba. Tim KPK berhasil mencegat mobil yang ditumpangi Harry sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai bagian dari suap.

"Tim mengamankan Saudara HEP bersama pihak-pihak lainnya saat berbuka puasa. Saat mengamankan Kadis PUPRPKP ini, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp310 juta yang ada di dalam mobil," ungkap Budi sambil menunjukkan dokumentasi penangkapan.

Hanya berselang beberapa menit setelah penangkapan pertama, tim KPK yang telah dipecah bergerak menuju rumah kediaman Harry. Di sana, petugas kembali menemukan uang senilai Rp357 juta. Pencarian berlanjut ke rumah Santri yang menemukan uang sejumlah Rp90 juta di bawah meja televisi.

Ketegangan memuncak saat tim mengejar pihak swasta Irsyad Satria Budiman (IRS). Penangkapan IRS tidak berjalan mulus karena tersangka sempat mencoba melarikan diri menggunakan kendaraan pribadi sehingga memicu aksi kejar-kejaran di jalanan.

"Tim masih terus melakukan pengejaran hingga pukul setengah 12 malam kepada Saudara IRS. Ini sempat terjadi kejar-kejaran mobil dan akhirnya berhasil diamankan di pukul sekitar 23.30 WIB yang berlokasi di Bengkulu," ujar Budi.

Dari OTT tersebut, sebanyak 13 orang ditangkap dan 9 di antaranya diperiksa di Gedung KPK. Sembilan orang yang dibawa tersebut juga termasuk Wakil Bupati Rejang Lebong dan beberapa aparatur sipil negara (ASN).

“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu bupati, kemudian wakil bupati. Dan juga, tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong. Kemudian, empat orang lainnya adalah pihak swasta,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (10/3).

Adapun, dalam perkara ini, KPK resmi menahan Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari (MFT), dan Kepala Dinas PUPRPKP, Harry Eko Purnomo (HEP), sebagai tersangka penerima. Sementara itu, tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap, yakni Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.