periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran aktif Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dalam mengeksekusi instruksi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Gus Alex diduga menjadi operator lapangan yang melobi otoritas Arab Saudi untuk mengubah skema pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50, meskipun bertentangan dengan hasil kesepakatan dengan DPR.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan siasat ini mulai dijalankan pada akhir November 2023. Saat itu, Pemerintah Arab Saudi telah memasukkan kuota tambahan 20.000 jemaah ke aplikasi e-Hajj sehingga total kuota Indonesia menjadi 241.000 jemaah dalam kondisi masih digabung tanpa pemisahan.
"IAA meminta kepada Kantor Urusan Haji di Jeddah agar menyampaikan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membagi kuota menjadi skema 50:50. Atas permintaan itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meminta surat dari Kementerian Agama RI. Ini merupakan awal permintaan pembagian kuota 50:50 dari Kemenag ke Kemenhaj Arab Saudi," kata Asep di Gedung KPK, Kamis (12/3).
Langkah Gus Alex berlanjut pada awal Desember 2023. Ia tercatat melakukan komunikasi dengan salah satu Direktur Pelayanan Haji di Ditjen PHU untuk menyusun simulasi skema haji reguler dengan porsi tambahan hanya 50%.
Asep menegaskan, hingga saat simulasi itu dibuat, tidak ada dasar aturan yang memayungi pembagian rata tersebut.
“Sampai dengan waktu ini belum ada dasar aturan pembagian kuota tambahan 50:50. Pembagian masih mengacu pada hasil rapat Komisi VIII tanggal 27 November 2023 yang menyepakati pembagian kuota 92:8," jelas Asep.
Skenario pengubahan kuota semakin matang pada pertengahan Desember 2023. Gus Alex meminta Staf Teknis Kantor Haji Jeddah untuk menerjemahkan poin-poin pembicaraan antara Yaqut dengan Menteri Haji Arab Saudi ke dalam bahasa Arab.
Dalam materi tersebut, ditegaskan bahwa kuota dasar 221.000 tetap menggunakan alokasi 92% reguler dan 8% khusus. Namun, khusus untuk 20.000 kuota tambahan, Yaqut meminta alokasi dibagi rata, yakni 10.000 jemaah untuk reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.
"Poin ini menunjukkan bahwa inisiatif permintaan pembagian kuota tambahan menjadi 50:50 merupakan permintaan YCQ," tegas Asep.
Setelah itu, Yaqut bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Pertemuan ini membahas salah satu poin tentang “Menteri Agama meminta terhadap kuota tambahan, penetapan alokasi 50% (10.000) untuk haji reguler dan 50% (10.000) untuk haji khusus."
Diketahui, KPK sudah menahan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji mulai Kamis (12/3). Penahanan dilakukan usai gugatan praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan dalam penetapan tersangka korupsi kuota haji ditolak.
Adapun, dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Tinggalkan Komentar
Komentar