periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda miliaran rupiah beserta larangan beraktivitas seumur hidup di pasar modal kepada pihak pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Hukuman berat ini merupakan buntut dari manipulasi aliran dana hasil penawaran umum perdana saham perusahaan.
"Penetapan sanksi tersebut dilakukan sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/3).
Skandal Aliran Dana IPO
Otoritas pasar modal mendenda manajemen emiten berkode POSA tersebut senilai Rp2,7 miliar. Perusahaan terbukti melanggar undang-undang beserta standar pelaporan keuangan akuntansi secara fatal.
Pelanggaran bermula dari penyajian laporan piutang fiktif bernilai ratusan miliar rupiah. Manajemen mencatatkan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada laporan keuangan.
Perusahaan turut menyajikan data uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar. Pencatatan aset bodong ini sama sekali tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan pada masa depan.
"Piutang dan uang muka tersebut bersumber dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Saudara Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar," ungkapnya.
Sanksi Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro
Keterlibatan Benny Tjokrosaputro membuat regulator mengambil tindakan sangat tegas. Pengendali POSA ini menerima sanksi larangan beraktivitas di industri pasar modal seumur hidup.
Larangan permanen ini menutup seluruh akses Benny menduduki jabatan strategis. Ia tidak boleh lagi menjabat kursi dewan komisaris maupun direksi perusahaan sektor keuangan mana pun.
Hukuman Finansial Jajaran Direksi
Sanksi finansial ikut menjerat jajaran petinggi POSA secara tanggung renteng. Mantan direksi periode 2019 Gracianus Johardy Lambert beserta Astried Damayanti wajib membayar denda Rp110 juta.
Hukuman serupa menimpa direksi periode berikutnya. Gracianus, Basuki Widjaja, serta Eko Heru Prasetyo menerima beban sanksi denda mencapai Rp1,95 miliar.
Regulator juga menjatuhkan sanksi larangan berkegiatan di pasar modal kepada Gracianus Johardy Lambert. Mantan direktur utama ini kehilangan hak akses operasional selama lima tahun ke depan.
"Pengenaan sanksi administratif dan larangan diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran," tegasnya.
Total denda administratif kasus manipulasi dana POSA beserta pihak terkait menyentuh angka fantastis. Keseluruhan nilai sanksi finansial dari otoritas mencapai Rp5,625 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar