periskop.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan akses pengamanan penuh bagi Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Langkah cepat ini merespons insiden penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal terhadap sang aktivis kemanusiaan.
"Kami mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan akses perlindungan terhadap korban dan pihak yang berkaitan dengan serangan tersebut jika dibutuhkan," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (13/3).
Insiden mengerikan ini menimpa korban usai mengisi acara siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Diskusi bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia tersebut rampung pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku misterius langsung melancarkan aksi penyiraman cairan berbahaya ke arah korban. Pemeriksaan medis mencatat Andrie menderita luka bakar hingga 24% pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
"Serangan yang dialami oleh Saudara Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak atas rasa aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," tegasnya.
Korban selama ini dikenal sangat aktif menjalankan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia. Andrie tergabung dalam keanggotaan KontraS serta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
"Aktivitas korban yang aktif bersikap kritis menjadikan serangan yang ia terima patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap pembela hak asasi manusia," jelasnya.
Jajaran perwakilan Komnas HAM telah turun langsung mengunjungi pihak keluarga di sebuah rumah sakit di Jakarta. Lembaga ini memberikan pendampingan moril selama korban menjalani proses penanganan medis.
Institusi ini mendorong pemenuhan hak keadilan bagi korban guna mencegah peristiwa serupa terulang kembali. Pihak kepolisian dituntut segera memproses perkara kekerasan ini secara profesional.
"Kami meminta pihak kepolisian agar dapat secara independen, cepat, transparan dan akuntabel melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut," paparnya.
Selain mendesak pengamanan fisik dan pengusutan aparat, institusi ini turut menyoroti nasib masa depan sang aktivis. Negara wajib memfasilitasi proses penyembuhan korban secara menyeluruh.
"Kami juga secara serius mendorong adanya pemulihan bagi korban baik secara fisik dan psikis," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar