Periskop.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan total 14 ton daging domba beku kedaluwarsa asal Australia. Daging-daging tersebut diduga hendak diedarkan ke pasar tradisional wilayah Tangerang dan Jakarta untuk dikonsumsi masyarakat menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
"Daging ini rencananya akan diedarkan di pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah Jakarta dan Tangerang, dikarenakan permintaan daging cukup tinggi," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (16/3).
Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus 14 ton daging impor kedaluwarsa itu, penyidik juga telah menetapkan sebanyak empat tersangka.
Empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, yakni IY sebagai penjual sekaligus pemilik daging kedaluwarsa, T (broker), AR (broker) dan SS sebagai produsen atau pembeli.
"Kasus ini berawal dari laporan terkait adanya kegiatan perdagangan makanan berupa daging domba karkas impor dari Australia yang diduga kedaluwarsa," tuturnya.
Berdasarkan hasil penindakan tim Satresmob Bareskrim Polri berhasil melakukan penyitaan tiga unit truk yang berisikan 9 ton daging domba impor dari Australia yang diduga telah kedaluwarsa, di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang.
Kemudian, katanya, penyelidik juga melakukan pengembangan dengan menindak lokasi atau tempat penyimpanan yang berada di dua titik. Keduanya di Gudang I di Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang dan Gudang 2 di Jl. Raya Serang No.8, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, penyelidik Sat Resmob telah melakukan pengamanan terhadap 10 orang saksi dan barang-barang bukti," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, tim penyidik juga dapat menyita sedikitnya daging domba kedaluwarsa seberat 12,9 ton. Masing-masing daging itu diangkut menggunakan tiga kendaraan boks berjumlah 154 kardus dengan total berat 2.548,36 kilogram (kg), 157 kardus dengan total berat 2.411,69 kg, dan 148 kardus dengan total berat 4.052,99 kg.
"Tetapi Alhamdulillah, berkat dengan informasi masyarakat yang disampaikan. Kami dari Polri bisa mengantisipasi agar tidak banyak yang beredar dan semuanya bisa kami amankan," tuturnya.
Keuntungan Perantara
Sementara itu, Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyanto menyampaikan, dari total 14 ton daging impor kadaluarsa yang ditemukan, merupakan sisa dari jumlah total 24 ton daging yang dikirim dari Australia sejak 2022.
"Jumlahnya dari 24 ton diambil dari impor yang sisa 14 ton daging yang belum terjual dan sampai kedaluwarsa, kemudian dijual lagi sama tersangka," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka IY (penjual daging), produk impor daging domba itu kembali di jual pada Februari dan Maret 2026. Dengan bantuan perantara AR dan T melakukan penjualan daging sebesar 1,6 ton kepada pembeli berinisial SS, dengan harga Rp80.658.000, atau harga per kg Rp50.000.
Adapun untuk keuntungan yang diperoleh oleh tersangka T dan AR kurang lebih Rp40 juta sebagai perantara, dalam penjualan daging domba kedaluwarsa tersebut.
"Untuk menjual daging domba kadaluarsa di pasaran kurang lebih 100 kg dengan harga jual untuk per kilogram adalah kisaran Rp81.000 sampai dengan Rp85.000," ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Juga Pasal 90 dan/atau pasal 135 dan/atau pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar