Periskop.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mulai menerapkan kewajiban pencantuman logo halal Indonesia pada produk daging impor asal Brasil yang beredar di pasar domestik mulai Oktober 2026. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperkuat kepastian informasi halal bagi konsumen Indonesia sekaligus memperketat pengawasan produk impor yang masuk ke Tanah Air.

Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan, selama ini produk daging impor asal Brasil memang sudah memiliki sertifikasi halal dari lembaga halal Brasil, Fambras. Namun, produk tersebut belum mencantumkan logo halal resmi Indonesia milik BPJPH.

“Ketika kita melihat daging (impor) dari Brasil yang telah tersertifikasi halal, satu temuan yang kami temukan bahwa logo halal dari BPJPH dari Republik Indonesia belum terdapat pada logo (halal) Brasil,” kata Haikal Hasan di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/5). 

Menurut Haikal, penerapan logo halal Indonesia pada produk impor menjadi bagian dari penguatan sistem jaminan produk halal nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH menargetkan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Oktober 2026.

“(Pencantuman logo halal RI) itu akan kita terapkan secepat mungkin Oktober 2026 yang akan datang,” ungkapnya.

Kebijakan itu nantinya tidak hanya berlaku untuk daging impor, tetapi juga produk halal lain yang masuk, diperdagangkan, dan diedarkan di Indonesia.

Haikal menjelaskan, BPJPH dan lembaga halal Brasil, Fambras, sebelumnya telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan sertifikasi halal. Melalui kerja sama tersebut, proses sertifikasi halal produk Brasil diakui sesuai standar halal Indonesia.

“Fambras sudah melakukan kunjungan ke kami dan staf kami pun sudah melakukan kunjungan ke Brasil dan kami di Jakarta sudah menandatangani Mutual Recognition Agreement dengan Brasil," ujarnya.

Selain produk daging konsumsi, sertifikasi halal juga mencakup produk Meat Bone Meal atau bahan baku pakan ternak asal Brasil. Asal tahu saja, Brasil sendiri dikenal sebagai salah satu eksportir daging sapi dan ayam terbesar ke Indonesia, terutama untuk kebutuhan industri makanan dan konsumsi nasional.

Pengawasan Diperketat
Untuk memperkuat pengawasan produk impor, BPJPH juga bekerja sama dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Kerja sama itu diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pertukaran data, pengawasan bersama, serta koordinasi penegakan hukum di pintu masuk negara.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan pengawasan halal akan lebih efektif dilakukan sejak barang masuk ke Indonesia dibandingkan setelah produk beredar di pasar. “Kalau mencari tahu halal tidak halal-nya di supermarket atau di pasar itu kerja berat. Oleh karena itu butuh kerja sama dengan Karantina,” kata Karding.

Pengawasan dilakukan mulai dari negara asal hingga pelabuhan atau bandara kedatangan guna memastikan standar halal benar-benar terpenuhi sebelum produk dipasarkan. 

Di sisi lain, BPJPH juga tengah mempercepat penerbitan sertifikat halal bagi pelaku usaha dalam negeri, terutama UMKM. Saat ini BPJPH mengklaim mampu menerbitkan hingga 10 ribu sertifikat halal per hari untuk mendukung implementasi wajib halal nasional.

Meski demikian, jumlah UMKM bersertifikat halal di Indonesia masih relatif rendah. Dari sekitar 66 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 3 juta usaha yang telah memiliki sertifikat halal.

Pemerintah menilai percepatan sertifikasi halal penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen Muslim di Indonesia yang merupakan salah satu pasar halal terbesar di dunia.

Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy Report, nilai ekonomi halal global diperkirakan mencapai triliunan dolar AS setiap tahun, mencakup sektor makanan, kosmetik, farmasi, hingga fesyen Muslim.