periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap. Uang hasil pemerasan yang dikumpulkan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), diduga kuat akan disalurkan kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono.

“Salah satu Forkopimda itu adalah Polres, yakni Kapolres Cilacap,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Sabtu (14/3).

Asep mengungkapkan, tim di lapangan menemukan bukti uang yang sudah dikemas rapi dan siap didistribusikan kepada pihak eksternal tersebut saat penangkapan berlangsung.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang ditujukan untuk Forkopimda,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, keterlibatan unsur kepolisian dalam daftar penerima dana menjadi alasan kuat bagi KPK untuk memindahkan lokasi pemeriksaan saksi. Langkah ini diambil guna menjaga objektivitas dan integritas proses hukum.

“Karena itu, pemeriksaan tidak dilakukan di Polres Cilacap untuk menghindari benturan kepentingan. Pemeriksaan dipindahkan ke Banyumas,” tegas Asep.

Syamsul Auliya setelah melakukan pemerasan dan menerima hasilnya, berencana memberikan THR kepada Forkopimda dengan nominal antara Rp20 juta hingga Rp100 juta.

“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ungkap Asep.

Hasil pemerasan yang berjumlah sekitar Rp610 juta tersebut kemudian ditaruh dalam enam tas hadiah berwarna putih.

“Terdapat enam goodie bag berisi uang tersebut,” jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.

Berdasarkan temuan penyidik, Syamsul diduga mematok target sebesar Rp750 juta dari aksi pemerasan tersebut. 

Uang itu rencananya dialokasikan senilai Rp515 juta untuk THR Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, pelarian tersangka berakhir setelah KPK mengendus transaksi senilai Rp610 juta sebelum target tersebut terpenuhi sepenuhnya.