periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membukukan nilai penjualan sebesar Rp10,9 miliar melalui lelang barang rampasan koruptor pada Rabu (11/3). Sebanyak 15 lot barang berhasil terjual dan dananya siap disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan proses lelang yang dilakukan secara daring melalui mekanisme open bidding berlangsung masif dan kompetitif. Tercatat lebih dari 350 orang berpartisipasi memberikan penawaran terbaik.

"Dari total 26 lot barang yang dilelang, 15 lot di antaranya berhasil terjual. Lot barang yang laku terdiri dari 11 lot barang bergerak seperti mobil, motor, alat elektronik, dan berbagai perlengkapan lainnya, serta 4 lot barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3).

Tingginya minat masyarakat dalam lelang kali ini disebut tak lepas dari kondisi barang yang terjaga dengan baik. KPK secara rutin melakukan perawatan terhadap barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Budi menjelaskan, perawatan optimal dilakukan sejak barang pertama kali disita hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, para calon pembeli sebelumnya telah diberikan kesempatan melihat langsung kondisi fisik barang melalui proses aanwijzing.

"Antusiasme ini menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi agar dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan negara," tutur Budi.

Keberhasilan lelang periode Maret ini memperkuat tren positif kinerja pemulihan aset KPK. Sepanjang 2025, KPK mencatatkan rekor penjualan barang rampasan senilai Rp109,8 miliar melalui empat kali lelang, yang merupakan capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Secara keseluruhan, total asset recovery KPK pada tahun 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Angka tersebut bersumber dari berbagai mekanisme, termasuk lelang, hibah, Penetapan Status Penggunaan (PSP), pembayaran denda, hingga uang pengganti.

“Ke depan, lembaga antirasuah sudah menjadwalkan pelaksanaan lelang tahap berikutnya pada Juni 2026 dengan tetap menunggu proses penilaian atas sejumlah aset agar nilai limit yang ditetapkan wajar dan sesuai standar penilaian,” tutup Budi.