periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya perlakuan khusus atau target terhadap wilayah Jawa Tengah menyusul rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah di provinsi tersebut. KPK menegaskan, penindakan murni didasarkan pada laporan masyarakat dan perilaku oknum, bukan karena letak geografis.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa fokus lembaga antirasuah adalah pada laporan yang masuk mengenai perilaku koruptif penyelenggara negara. Hal ini menanggapi pertanyaan publik mengenai maraknya penangkapan di Jawa Tengah, seperti di Pekalongan, Pati, hingga kasus terbaru di Cilacap.
“Pertama, kalau sebetulnya tidak ada, kita tidak tertarik ke satu daerah. Yang kita fokuskan itu adalah kepada oknum-oknum kepala daerah yang memang ada laporannya ke kita,” kata Asep di Gedung KPK, Sabtu (14/3).
Asep menyayangkan sikap para kepala daerah yang tetap terjaring operasi senyap, meskipun berbagai peringatan telah diberikan. Ia menyebut para oknum tersebut tetap melanggar aturan, meski sudah diperingatkan melalui Surat Edaran (SE) KPK maupun instruksi langsung dari gubernur setempat.
"Sudah diperingatkan oleh Pak Gubernurnya. Diperingatkan oleh kita lewat SE, tidak didengar. Diperingatkan Pak Gubernurnya juga tidak didengar. Ya akhirnya kita tindak, sedangkan masyarakat sendiri melaporkan kepada kami," jelas Asep.
KPK menekankan, penindakan bersifat merata di seluruh Indonesia. Sebagai bukti, Asep mencontohkan adanya kegiatan penindakan di wilayah lain yang tidak berkaitan dengan Jawa Tengah.
"Kalau dibilang di Jawa Tengah, memang ada Pekalongan dan Pati sekarang. Tapi kan kemarin juga ke Rejang Lebong, itu di Bengkulu. Tidak terkait dengan Jawa Tengah," ungkapnya.
Asep menegaskan komitmen KPK untuk selalu hadir dalam memberantas korupsi selama ada bukti dan laporan dari masyarakat, tanpa melihat batas wilayah.
"Jadi tidak ada tendensi ke wilayah manapun, tapi kami akan hadir untuk melakukan penindakan jika kepala daerah itu memang melakukan tindak korupsi," pungkas Asep.
Rangkaian penindakan KPK di Jawa Tengah bermula pada Januari 2026 saat Bupati Pati, Sudewo, terjaring OTT terkait dugaan pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa. Memasuki awal Maret, giliran Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan pegawai alih daya dan barang/jasa yang diduga diarahkan ke perusahaan milik keluarganya.
Kasus terbaru yang mencuri perhatian publik adalah OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, pada 13 Maret 2026. Dalam perkara ini, Syamsul bersama Sekretaris Daerah, Sadmoko Danardono, diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah guna mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya (THR). Rentetan kasus ini memperpanjang daftar kepala daerah di Jawa Tengah yang terjerat operasi senyap lembaga antirasuah dalam kuartal pertama tahun ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar