banner-sheroes-yoga
Hukum

Tak Setor THR ke Bupati Cilacap, Kepala Dinas Terancam Dimutasi

KPK menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardoo atas dugaan pemerasan Rp750 juta. Pejabat daerah terancam dicopot bila tak menyetor uang THR yang dimin...

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL)
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3). Antara Foto/ Indriarto Eko Suwarso
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik ancaman dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL). Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dilaporkan merasa tertekan karena khawatir dicopot atau digeser dari jabatannya jika tidak menyetorkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diminta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terdapat ketakutan nyata akan konsekuensi jabatan.

“Beberapa saksi dari 13 orang yang diperiksa, termasuk kepala-kepala dinas, menyampaikan memang ada kekhawatiran jika permintaan dari saudara AUL tidak dipenuhi, maka akan digeser dan lain-lain seperti itu,” kata Asep di Gedung KPK, Sabtu (14/3).

Asep menambahkan, tekanan tersebut berkaitan dengan penilaian loyalitas terhadap pimpinan. Para kepala dinas yang tidak mampu memenuhi target setoran uang dianggap tidak patuh pada instruksi atasan.

“Dianggap tidak loyal terhadap perintah Bupatinya, sederhananya begitu,” tegas Asep.

Ancaman ini diduga menjadi instrumen utama bagi Bupati Cilacap untuk memaksa bawahannya mengumpulkan dana, meskipun perangkat daerah tidak memiliki anggaran resmi untuk kepentingan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.

Berdasarkan temuan penyidik, Syamsul diduga mematok target sebesar Rp750 juta dari aksi pemerasan tersebut. Uang itu rencananya dialokasikan Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, pelarian tersangka berakhir setelah KPK mengendus transaksi senilai Rp610 juta sebelum target tersebut terpenuhi sepenuhnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cilacap, dan Bupati Cilacap dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.