periskop.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Investigasi Independen pengusutan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Tuntutan utama ini merupakan satu dari lima poin desakan resmi kepada jajaran petinggi negara demi menjamin objektivitas penanganan perkara.

"Untuk menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh, serta memastikan keseluruhan pelaku dimintai pertanggungjawaban tanpa hambatan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan," kata perwakilan Yayasan LBH Indonesia sekaligus anggota TAUD Afif Abdul Qoyim saat memberikan keterangan di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (16/3).

Pembentukan tim khusus independen ini memerlukan pelibatan berbagai pihak terkait. Pemerintah perlu melakukan konsultasi intensif bersama tim pendamping serta pihak keluarga korban.

TAUD turut melayangkan desakan spesifik kepada pucuk pimpinan institusi Kepolisian. Kapolri diminta menginstruksikan Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Pusat mengusut kasus ini sebagai percobaan pembunuhan berencana.

Pihak advokasi juga menuntut Jaksa Agung menunjuk jaksa peneliti khusus penanganan perkara ini. Penunjukan ini krusial guna mengakomodasi penerapan konstruksi pasal pidana berat terhadap para pelaku.

"Guna mengakomodir konstruksi Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, serta turut menjangkau aktor intelektual dari tindak pidana ini," tegasnya.

Tuntutan selanjutnya menyasar lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga negara ini didesak segera menerbitkan keputusan resmi penetapan status Andrie Yunus sebagai pembela HAM.

Permohonan penetapan status tersebut sejatinya telah diajukan sejak lama. Pengajuan bermula ketika korban mendapat ancaman usai mengikuti aksi penolakan RUU TNI di Hotel Fairmont pada bulan Maret tahun lalu.

"Yang keempat, ditujukan kepada Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan pemantauan, memberikan rekomendasi kepada Presiden, melakukan penyelidikan terhadap serangan pembela hak asasi manusia dalam rangka memastikan penanganan kasus berjalan dengan akuntabel dan cepat, serta mencegah terjadinya keberulangan di masa depan," lanjutnya.

Poin tuntutan terakhir mengarah kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga ini memegang peranan vital menjamin keselamatan fisik maupun psikis pihak terdampak.

Kehadiran negara sangat dibutuhkan guna meredam potensi ancaman maupun teror susulan. Perlindungan penuh wajib menyasar korban beserta seluruh lingkungan terdekatnya.

"Untuk memastikan keamanan dan privasi korban, keluarga korban, saksi, serta pendamping hingga kasus ini benar-benar selesai diusut tuntas dan tidak ada lagi risiko ancaman," ungkapnya.