periskop.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan pernyataan keras terkait 33 hari pasca-serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Andrie Yunus. KontraS menilai proses hukum yang berjalan saat ini sangat lambat dan menunjukkan indikasi sistemik dari budaya kekerasan negara terhadap kritik serta akuntabilitas publik.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyoroti keterlibatan aparat negara, yang diduga melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS), belasan sipil, hingga aktor intelektual. Namun, belum ada titik terang penuntasan kasus secara transparan. Dimas mengkritik Polri yang terkesan lambat melakukan proses hukum sehingga para pelaku lebih dahulu "diamankan" oleh Puspom Mabes TNI.
“Hal tersebut berakibat para pelaku yang seharusnya berada di bawah kewenangan Penyidik Polri untuk ditangkap karena melakukan tindak pidana umum, lebih dahulu ‘diamankan’ oleh Puspom Mabes TNI. Hal ini sangat rentan menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan) karena berada di dalam satu instansi yang sama,” kata Dimas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4).
Desakan publik melalui petisi yang ditandatangani lebih dari 3.200 warga dan 100 tokoh bangsa agar kasus ini diadili di peradilan umum dianggap hanya seperti angin lalu oleh Polri, Puspom TNI, Oditurat Militer, hingga Presiden dan DPR RI. KontraS khawatir kasus ini akan berakhir antiklimaks jika dibawa ke peradilan militer.
Berdasarkan pemantauan KontraS sepanjang Oktober 2023–September 2025, sebanyak 262 prajurit didakwa melakukan penganiayaan dan pembunuhan di Peradilan Militer dengan rata-rata vonis hanya 1–10 bulan penjara dalam sidang tertutup.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, vonis dari peradilan militer justru lebih rendah dan terkesan tertutup dari akses publik,” tegas Dimas.
Lebih lanjut, KontraS mencatat setidaknya ada enam kejanggalan utama terkait penanganan kasus Andrie Yunus yang hingga kini belum dibuka secara tuntas ke ruang publik:
- Ingkar Janji Transparansi Proses hukum yang berjalan di internal militer tidak sesuai dengan komitmen dan janji awal pihak TNI untuk mengungkap kasus ini secara akuntabel dan transparan. Faktanya, TNI belum merilis wajah dan identitas empat orang pelaku yang dijadikan tersangka.
- Fakta Lapangan Diabaikan Proses di internal Puspom TNI dianggap tidak menguraikan temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengenai keterlibatan 16 orang pelaku yang melakukan pengintaian dan koordinasi sebelum peristiwa terjadi.
- Pertanggungjawaban Komando BAIS Penyerahan jabatan Kepala, Wakil Kepala, hingga Direktur Direktorat E di BAIS menimbulkan tanda tanya. KontraS mendesak adanya sanksi pidana melalui prinsip command responsibility bagi atasan yang bertanggung jawab atas tindakan prajuritnya.
- Teror Terhadap Solidaritas Pasca-kejadian, masih terjadi tindakan teror dan intimidasi kepada pihak-pihak yang bersolidaritas untuk Andrie Yunus.
- Pembungkaman Digital oleh Kominfo Terjadi pemblokiran sewenang-wenang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap publikasi kampanye solidaritas Andrie Yunus di media sosial. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan kebebasan berekspresi.
- Pasifnya Komisi III DPR RI DPR dianggap gagal menjalankan fungsi aspirasi karena tidak mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen.
“Oleh karena rentetan permasalahan di atas, kami meminta kepada para pihak agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara transparan, akuntabel, dan berintegritas penuh terhadap nilai serta prinsip demokrasi, HAM, dan supremasi hukum demi penuntasan yang berkeadilan,” pungkas Dimas.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie yang baru saja menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI dihampiri oleh dua orang laki-laki misterius berboncengan motor matic melawan arah. Akibat serangan tersebut, Andrie menderita luka bakar hingga 20% di area tangan, muka, dada, hingga mata.
KontraS mencatat tidak ada barang milik korban yang hilang, sehingga serangan ini diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis pembela HAM.
Tinggalkan Komentar
Komentar