periskop.id - Staf Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza, meragukan pernyataan Oditur Militer yang menyebut motif penganiayaan terhadap aktivis Andrie Yunus (AY) adalah dendam pribadi. KontraS menilai serangan tersebut dilakukan secara terorganisir dan sistematis sehingga muncul kecurigaan adanya upaya memutus rantai komando melalui mekanisme peradilan militer.
Yahya mengungkapkan, investigasi tim advokasi menemukan fakta adanya pelaku lebih dari empat orang. Hal ini berbanding terbalik dengan empat pelaku yang selama ini diproses oleh Puspom TNI.
“Sehingga muncul pertanyaan baru, apakah betul jika kasus Andrie itu dilatarbelakangi oleh balas dendam, oleh sakit hati, harus dilakukan dengan cara sesistematis itu, seorganisir itu,” kata Yahya di Gedung MK, Kamis (16/4).
Yahya mengkhawatirkan motif dendam pribadi sengaja dimunculkan agar aktor intelektual di balik serangan ini tidak tersentuh. Menurutnya, karakteristik peradilan militer yang cenderung tertutup menyulitkan publik untuk menggali informasi lebih dalam mengenai aktor-aktor utama.
“Itu yang kami khawatirkan. Bahwa di rilis-rilis awal kami, kami menyampaikan dugaan kuat bahwa kasus ini dilakukan secara terorganisir. Sehingga ada rantai komandonya,” jelas dia.
Yahya menambahkan, berdasarkan pemantauan KontraS, banyak kasus di peradilan militer yang akhirnya memutus mata rantai komando karena hanya tertuju pada aktor lapangan tanpa mengejar pelaku utama.
“Sementara, jika ini dilakukan melalui peradilan militer, yang kita tahu tertutup, akan sulit bagi publik untuk menggali informasi sejauh mana dan bagaimana proses pemeriksaannya selama ini,” ujarnya.
KontraS juga menyoroti ketidakterbukaan identitas empat pelaku yang disampaikan Puspom. Yahya menyebut inisial yang diberikan kepada publik justru bertolak belakang dengan hasil investigasi tim masyarakat sipil maupun penyelidikan awal pihak kepolisian.
“Kuat dugaan bahwa ini semua tidak mungkin berjalan dengan kehendak pribadi. Tanpa ada perencanaan, tanpa ada komunikasi yang sangat terorganisir, tidak mungkin peristiwa Andrie dapat terjadi sedemikian rupa,” tegas Yahya.
Meskipun KontraS belum menemukan motif pasti, bukti rekaman CCTV pada tanggal kejadian menunjukkan indikasi kuat adanya pengorganisiran massa. Yahya mendesak Puspom maupun Kepolisian untuk membuka kasus ini secara transparan, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik serangan.
“Tidak hanya pelaku lapangan penyiraman yang dua orang terekam CCTV, tetapi juga aktor-aktor lain. Aktor intelektual dari pelaku ini pun harus diungkap,” ungkap Yahya.
Sebelumnya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan motif empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus diduga kuat mengarah pada dendam pribadi.
“Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan para terdakwa masih dendam pribadi terhadap saudara AY,” kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4).
Andri mengakui adanya keterkaitan antara motif dendam pribadi tersebut dengan peristiwa sebelumnya yang melibatkan korban. Peristiwa itu terjadi ketika Andrie Yunus menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di salah satu hotel di Jakarta pada tahun 2025. Namun, motif tersebut belum sepenuhnya final dan masih akan diuji melalui pembuktian di muka persidangan.
Tinggalkan Komentar
Komentar