periskop.id - Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa motif empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY), diduga kuat mengarah pada dendam pribadi.
“Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih berupa dendam pribadi terhadap saudara AY,” kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4).
Andri mengakui adanya keterkaitan antara motif dendam pribadi tersebut dengan peristiwa sebelumnya yang melibatkan korban. Peristiwa itu terjadi ketika Andrie Yunus menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di salah satu hotel di Jakarta pada tahun 2025. Namun, motif tersebut belum sepenuhnya final dan masih akan diuji melalui pembuktian di muka persidangan.
“Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti,” ucap Andri.
Ia juga mengungkapkan bahwa berkas perkara dan barang bukti dalam kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara penganiayaan aktivis ini secara resmi telah beralih dari Oditurat Militer ke Pengadilan Militer.
Lebih lanjut, Andri menyatakan peluang pengembangan perkara tetap terbuka terkait dugaan dari koalisi masyarakat sipil bahwa jumlah pelaku mencapai belasan orang. Jika muncul fakta baru di persidangan, pihaknya siap melakukan penyidikan kembali.
Andri juga menjelaskan prosedur hukum apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak luar atau kalangan sipil dalam kasus ini. Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Mahkamah Agung (MA), penanganan perkara akan dilakukan secara terpisah.
“Apabila ada tersangka dari sipil, maka akan di-split atau dipisah. Jadi, yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan standar operasional prosedur (SOP) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan demikian,” ungkap Andri.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengungkapkan dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yaitu berinisial BHC dan MAK. Identitas ini didapatkan setelah polisi merunut jalur perlintasan pelaku dan mencocokkan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Pada hari yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto juga mengumumkan keterlibatan empat prajuritnya dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat anggota militer tersebut teridentifikasi melalui inisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka kini berstatus sebagai tersangka kasus penyerangan brutal terhadap wakil koordinator lembaga HAM tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar