periskop.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Kasus ini mencuat setelah insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie pada Maret 2026, dan kini memasuki tahap persidangan.

“Benar, pada hari ini Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara yang dimaksud adalah dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS yang akan segera disidangkan,” ujar Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dikutip dari Antara, Kamis (16/4).

Fredy menegaskan, setelah berkas diterima, pengadilan akan menempuh proses administrasi yudisial sebelum sidang perdana digelar. Tahapan berikutnya mencakup penunjukan majelis hakim, penjadwalan sidang, serta pemanggilan terdakwa dan saksi sesuai ketentuan hukum. 

“Pemanggilan harus dilakukan secara sah dan patut, minimal tiga hari sebelum sidang digelar,” tambahnya.

Dalam perkara ini, empat anggota militer ditetapkan sebagai terdakwa: Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES. Mereka sebelumnya berstatus tersangka dan kini resmi menjadi terdakwa. Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil. 

“Berkas perkara ini telah kami teliti dan dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera disidangkan,” katanya.

Perkara tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026. Berkas dilengkapi barang bukti, empat terdakwa, serta delapan saksi—lima dari kalangan militer dan tiga dari sipil. Oditur Militer menerapkan dakwaan berlapis: dakwaan primer Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara; dakwaan subsider Pasal 448 ayat (1) dengan ancaman 8 tahun; dan dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan (2) dengan ancaman 7 tahun. 

“Penerapan dakwaan subsidiaritas dimaksudkan agar majelis hakim memiliki ruang dalam menilai perbuatan terdakwa berdasarkan fakta persidangan,” jelas Andri.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan keempat personel tersebut. 

“Keempat tersangka ini sudah kita amankan untuk pendalaman ke tingkat penyidikan. Puspom TNI bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan temuan penyidik disampaikan terbuka di persidangan,”ungkap Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto.