periskop.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi raksasa teknologi Google terkait perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan. Putusan berkekuatan hukum tetap ini mewajibkan perusahaan membayar denda sebesar Rp202,5 miliar sesuai ketetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Amar putusan kasasi tolak," mengutip pengumuman resmi di laman web Mahkamah Agung pada Selasa (17/3) bunyinya.
Majelis hakim menjatuhkan putusan perkara nomor 123/K pada tanggal (10/3) lalu. Hakim Syamsul Ma'arif memimpin sidang tersebut bersama anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.
Sanksi ini menguatkan vonis pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5. Regulasi tersebut mengatur larangan praktik monopoli dan iklim persaingan usaha tidak sehat.
Akar sengketa bermula dari kebijakan sepihak Google memaksa pengembang aplikasi menggunakan sistem Google Play Billing. Perusahaan menerapkan regulasi kewajiban tersebut secara masif sejak pertengahan tahun.
KPPU menilai aturan tersebut merusak iklim persaingan usaha secara adil. Para pengembang kehilangan kebebasan memilih sistem pembayaran alternatif lain.
Situasi semakin memberatkan akibat pemotongan biaya layanan bernilai tinggi. Operator aplikasi memungut tarif potongan sebesar 15% hingga 30% dari setiap transaksi.
KPPU kemudian memutuskan platform digital ini terbukti menyalahgunakan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi Android. Sanksi denda pertama kali jatuh pada bulan Januari.
Perusahaan asal Amerika Serikat ini sempat melayangkan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Februari. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menolak permohonan tersebut secara utuh.
Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung membuat status hukum perkara menjadi inkrah. Perusahaan wajib menyetorkan sanksi uang denda ratusan miliar tersebut ke kas negara.
Konsekuensi hukum tidak hanya sebatas pembayaran sanksi finansial semata. Otoritas peradilan turut memaksa perusahaan menghentikan kewajiban penggunaan layanan Google Play Billing.
Pengelola platform kini harus memberikan kebebasan metode transaksi bagi para pengembang aplikasi. Kebijakan perbaikan ini mewajibkan penerapan opsi pembayaran melalui skema User Choice Billing.
Tinggalkan Komentar
Komentar