periskop.id - Mahkamah Agung (MA) resmi mengumumkan tiga nama peserta terbaik hasil seleksi terbuka calon Hakim Konstitusi dari unsur MA Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang akan memasuki masa purna tugas pada 6 April 2026 mendatang.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 46/WKMA.Y/KP1.1/III/2026, ketiga nama tersebut merupakan peserta dengan peringkat nilai tertinggi setelah melalui serangkaian tahapan seleksi ketat.

“Berdasarkan hasil penulisan makalah, penulisan anotasi putusan, dan uji kelayakan atau wawancara, disampaikan perolehan hasil seleksi tiga peserta terbaik,” tulis pengumuman yang diteken pada 9 Maret 2026 oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial selaku Ketua Panitia Seleksi, Suharto, dikutip melalui laman resmi MA, Rabu (18/3).

Ketiga nama yang lolos seleksi ini memiliki latar belakang sebagai hakim tinggi dan ketua pengadilan tinggi di berbagai wilayah Indonesia. Berikut daftar kandidat yang akan menggantikan ipar Presiden Joko Widodo tersebut:

  • Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.
  • Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan.
  • Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Panitia seleksi menegaskan keputusan mengenai penetapan ketiga nama ini bersifat final. Hasil tersebut didapatkan dari penilaian komprehensif terhadap kemampuan akademik melalui makalah serta integritas dan visi melalui uji kelayakan.

"Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026 tidak dapat diganggu gugat," tegas Suharto dalam pengumuman tersebut.

Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 pada Senin (16/3), paman Gibran secara emosional menyampaikan salam perpisahan dan menyatakan bahwa sidang tersebut kemungkinan besar menjadi jadwal terakhir yang ia pimpin.

Anwar Usman yang telah mengabdi selama 15 tahun di Mahkamah Konstitusi juga menyampaikan permohonan maaf mendalam atas segala dinamika dan tindakan yang mungkin memicu pro-kontra selama masa jabatannya. Dengan berakhirnya masa jabatan Anwar, Mahkamah Agung kini tengah memproses transisi kepemimpinan dengan menetapkan tiga calon terbaik untuk menjaga keberlangsungan fungsi penjaga konstitusi di Indonesia.