periskop.id - Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/3). Momen emosional ini terjadi saat ipar dari mantan Presiden Joko Widodo tersebut memimpin pembacaan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.

Anwar mengungkapkan, sidang tersebut kemungkinan besar menjadi jadwal terakhir yang ia ikuti sebelum resmi menanggalkan jabatannya pada awal bulan depan.

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang terakhir yang saya ikuti. Karena pada tanggal 6 April 2026 nanti, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin (16/3).

Dalam pernyataan penutupnya, Anwar menyadari selama satu setengah dekade bertugas sebagai penjaga konstitusi, terdapat berbagai dinamika dan tindakan yang mungkin memicu pro-kontra di tengah masyarakat.

“Tentu saja, selama waktu yang begitu panjang, ada hal-hal yang kurang berkenan, baik disengaja maupun tidak disengaja,” ungkap Anwar Usman.

Dengan nada rendah, ia menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan maupun hal-hal yang kurang berkenan selama masa pengabdiannya.

“Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ucap Anwar.

Sesuai aturan masa jabatan hakim konstitusi, Anwar Usman akan resmi memasuki masa purna tugas pada 6 April 2026 mendatang. Kehadirannya di sidang hari ini menandai berakhirnya rekam jejak panjang Anwar di MK sejak pertama kali menjabat pada 2011.

Selama menjabat, Anwar Usman sempat menduduki kursi Ketua MK dan menjadi sosok yang kerap menuai sorotan publik terkait berbagai putusan monumental lembaga tersebut. Penutupan sidang ini pun menjadi tanda berakhirnya peran aktif Anwar dalam memutus perkara di meja hijau konstitusi.