Periskop.id - Polda Metro Jaya menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, telah dilimpahkan ke pihak TNI.

"Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat menanggapi kemungkinan melakukan penyelidikan lanjutan di Jakarta, Rabu (1/4). 

Pelimpahan tersebut juga telah disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3). "Polda Metro Jaya juga sudah menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital," katanya.

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya turut menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI yang membahas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Ia menyatakan bahwa kasus itu sudah dilimpahkan ke TNI.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan hal tersebut secara singkat dalam permulaan rapat. Menurut dia, kasus itu dilimpahkan ke TNI, setelah pihak kepolisian menemukan fakta-fakta dari penyelidikan.

"Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," kata Iman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (31/3).

Setelah itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menanyakan kepada Iman jika ada keterangan lanjutan yang hendak disampaikan. Namun Iman pun tak melanjutkan keterangannya, hingga Habiburokhman mempersilakan kepada pihak kuasa hukum Andrie Yunus yang juga turut hadir dalam rapat itu, untuk selanjutnya menyampaikan keterangan.

Habiburokhman menyampaikan bahwa rapat Komisi III DPR RI yang membahas soal tragedi Andrie Yunus itu bukan kali pertama. Dia mengaku sudah tiga kali menggelar rapat untuk membahas kasus penyiraman air keras tersebut.

"Sudah ada dua kesimpulan, dan lihat situasi, pokoknya akan selalu ya, begitu ada perkembangan, kita gelar rapat seperti ini," kata Habiburokhman.

Tak Cacat Hukum
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, tidak mengandung cacat hukum.

Enggak bisa dibilang cacat hukumlah. Itu kan aturannya begitu, dua institusi yang berbeda. Karena sudah dilimpahkan, ya, akhirnya dilimpahkan. Selebihnya, ya, Puspom TNI,” kata Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, kasus Andrie Yunus diduga berkaitan dengan TNI sehingga penegakan hukumnya dilakukan oleh institusi yang menaunginya.

“Selama ini kalau memang proses dua lembaga itu, kan masing-masing dilimpahkan ke institusinya. Karena ini melibatkan tentara, maka itu dilimpahkan Puspom TNI. Bagaimana itu dibilang cacat hukum, kan itu bagian dari dua institusi yang berbeda,” jelasnya. 

Dia lanjut mengatakan dengan telah dilimpahkannya kasus ini ke Puspom TNI, urgensi pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) tidak lagi perlu. Menurut dia, TGPF dibutuhkan jika pengusutan kasus itu tidak melalui TNI.

“Kalau TGPF enggak perlu lagi sebenarnya karena kan sudah dilimpahkan ke Puspom TNI. Kecuali itu tidak melalui proses Puspom TNI, itu baru TGPF kita. Kalau sekarang sudah dilimpahkan, selebihnya di TNI nanti,” jelasnya.