periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang terjadi secara masif di tanah air. Operasi besar-besaran sepanjang tahun 2025 tersebut menjaring ratusan tersangka dari puluhan provinsi.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkapkan, skala kejahatan ini telah meluas hampir di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari ujung Sumatera hingga Papua.

“Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sebanyak 568 TKP dengan 583 tersangka,” kata Irhamni di Mabes Polri, Selasa (7/4).

Irhamni menjelaskan, beberapa daerah mencatat jumlah pengungkapan yang cukup tinggi, di antaranya Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Jawa Timur. Menurutnya, masifnya temuan ini membuktikan bahwa penyalahgunaan subsidi bukan lagi sekadar persoalan lokal.

Ia juga menyampaikan, tren pengungkapan penyalahgunaan subsidi di awal tahun 2026 telah mencapai 97 kasus dengan 89 tersangka hingga April ini.

“Memang ada penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, namun angka tersebut masih cukup tinggi mengingat baru berjalan sekitar empat bulan,” tuturnya.

Pihak kepolisian menilai fenomena ini telah menjadi kejahatan terorganisasi. Selain itu, hal ini dipicu oleh lonjakan harga energi global yang menciptakan selisih harga signifikan antara barang bersubsidi dan non-subsidi.

Keberhasilan pengungkapan ini diklaim sebagai buah kerja keras personel di lapangan serta koordinasi solid antara Bareskrim dan Polda jajaran. Penegakan hukum dipastikan akan terus ditingkatkan guna menekan praktik yang merugikan keuangan negara.

“Ini merupakan hasil kerja keras rekan-rekan di lapangan yang telah melaksanakan tugas secara serius dan berkolaborasi dengan baik,” tegas Irhamni.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan distribusi energi nasional. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa BBM dan LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak dan tidak dieksploitasi oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.