Periskop.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan, 15 warga sipil tewas akibat aksi baku tembak yang terjadi antara aparat dengan Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB), di Kampung Kembru, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Selasa (14/4).
"Sebanyak 15 orang meninggal dunia (dalam) serangan di Kembru tersebut," kata Pigai saat jumpa pers di kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (20/4).
Pigai mengatakan, data jumlah warga yang tewas itu dihimpun dari berbagai pihak dari mulai pemerintah daerah, warga, hingga korban luka akibat baku tembak tersebut. Tidak hanya korban meninggal dunia, Kementerian HAM juga mencatat ada tujuh orang yang mengalami luka-luka akibat peristiwa baku tembak tersebut.
Pigai melanjutkan, peristiwa ini telah menjadi atensi Kementerian HAM karena memakan korban masyarakat sipil. Karenanya, Kementerian HAM berupaya mendorong agar kasus ini dapat diungkap, sehingga masyarakat bisa mengetahui siapa pelaku penembakan dan apa motifnya.
Salah satu upaya yang dilakukan Pigai dan Kementerian HAM yakni mengambil alih penanganan kasus ini. Langkah ini dilakukan Pigai agar pemerintah bisa menelusuri kasus ini dengan transparan dan adil.
Dengan demikian, hasil penelusuran kasus yang dilakukan Kementerian HAM dapat diungkap kepada masyarakat. "Lebih baik Kementerian HAM mendahului cek data fakta informasi itu jauh lebih bagus," jelas Pigai.
Pigai sendiri menilai, masyarakat setempat seharusnya sudah mengetahui siapa pelaku penembakan, lantaran peristiwa tersebut terjadi antara pagi dan siang hari. Karenanya, Pigai meminta pihak yang merasa menjadi pelaku untuk mengaku dan menjalani proses hukum demi terciptanya keadilan di Papua.
"Peristiwa itu terjadi siang hari pelakunya sudah tahu. Itu tidak bisa diperdebatkan. Pelakunya rakyat sudah tahu, mereka yang menjadi korban tahu, mereka yang ada di masyarakat lokasi tempat juga sudah tahu. Ya sekarang silakan, jangan sembunyikan, harus dibuka," tuturnya.
Pelanggaran HAM
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan serangan yang mengakibatkan warga sipil meninggal dunia dan luka-luka di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, merupakan pelanggaran HAM.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima di Nabire, Sabtu, mengatakan, pihaknya memperoleh informasi terdapat korban jiwa dari kalangan warga sipil saat TNI melakukan operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB-OPM pada 14 April 2026 di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak.
"Peristiwa ini menyebabkan sejumlah warga sipil meninggal dunia, termasuk kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak, serta belasan warga lainnya mengalami luka serius," ujarnya.
Anis menegaskan, segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun selain perang, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Serangan terhadap warga sipil oleh aktor negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional, karena melanggar hak hidup dan hak atas rasa aman yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Komnas HAM juga menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa, khususnya dari kelompok rentan. Dalam perspektif HAM, kata Anis, warga sipil harus mendapatkan perlindungan maksimal dari semua pihak, terutama negara.
Selain itu, Komnas HAM meminta seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun TPNPB-OPM, untuk menahan diri dan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata.
"Pendekatan penegakan hukum dan keamanan harus dilakukan secara profesional, terukur, serta tetap menghormati prinsip-prinsip HAM," ucapnya.
Komnas HAM juga meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah perlindungan dan pemulihan bagi para korban. Baik dari sisi kesehatan maupun psikologis, serta memastikan warga sipil tidak mengungsi karena alasan keamanan.
Lebih lanjut, Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan yang dilakukan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.
Saat ini, Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan jumlah korban serta kondisi di lapangan. Komnas HAM juga menegaskan akan melakukan langkah pemantauan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, guna memastikan perlindungan HAM tetap terjaga di wilayah konflik tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menyatakan konflik bersenjata antara TNI/Polri dan OPM seharusnya tidak boleh mengorbankan masyarakat sipil, khususnya perempuan dan anak-anak. "Kami mengutuk tindakan yang tidak presisi, di mana anak-anak dan perempuan menjadi korban," tuturnya.
Gubernur telah berkomunikasi dengan Menko Politik dan Keamanan serta Mendagri untuk mengambil langkah-langkah penanganan korban penembakan di Kabupaten Puncak. Pemprov Papua Tengah juga memastikan penanganan medis bagi korban menjadi prioritas utama, termasuk pembiayaan pengobatan hingga sembuh.
Tinggalkan Komentar
Komentar